Pekerjaan Tugu Legonkulon Terbengkalai, Diduga Dinas PUPR Subang Tutup Mata
PANTURA-SUBANG, (PERAK).- Sungguh miris, hampir semua pemborong di Kabupaten Subang nggan untuk membuat papan proyek dalam setiap melaksanakan pekerjaannya yang dibiayai pemerintah. Padahal, di papan nama proyek tercantum dari mulai nama CV atau PT pelaksana, volume pekerjaan, nilai anggaran, batas kalender kerja hingga sumber dana. Jelas itu merupakan langkah pembodohan dan melanggar Undang- undang RI No14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tidak hanya pelanggaran itu yang dilakukan pemborong satu ini, seperti nampak pada gambar, yaitu pekerjaan tugu pembatas wilayah desa di Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang terbengkalai, dimana baru sekitar 40% pekerjaannya dan dilokasi pekerjaan tidak terlihat ada papan nama proyek, diduga selaku kontraktor dari perusahaan PT Tulus Jaya.
Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Subang nomor , 147.4/kep. 77-Dispemdes /2017 tentang Penerapan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan kepada pemerintah desa dan kelurahan sebesar Rp90 Juta dengan waktu kalender kerja harus rampung pada akhir tahun 2017. Namun pada kenyataannya, hingga tahun sudah berganti saat ini tahun 2018 belum kunjung rampung pekerjaannya.
Menurut Camat Legonkulon, Drs. Bambang Edi Purwanto, S.Sos., M.M., kejadian ini menjadi beban moral bagi pihaknya, lantaran proyek tersebut ada dalam lingkup wilayahnya. Dia berjanji, “Kami akan terus berusaha mendorong pemborong untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan tugu dimaksud, walaupun tahun 2017 sudah berlalu,” ujarnya berjanji, Selasa (02/01/2018).
Sementara, Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dis PUPR) Suabng, H. Didi hingga berita ini dimuat, belum bisa dihubungi, meski Perak berkali-kali nelpon dia tidak pernah ada respon, begitupun dengan pemborong tugu tersebut. (Atang S)