oleh

Pekerjaan Jalan DD Ciasem Girang Diduga Tak Sesuai RAB

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Pekerjaan perkerasan jalan Dusun Margamulya, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Betapa tidak, pekerjaan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahap I tahun 2018, senilai Rp200 Juta atau setelah dipotong pajak jadi Rp177 Juta itu, seharusnya dikerjakan dengan volume Panjang 900 Meter X Lebar 3 Meter.

Ketika dikonfirmasi, selaku pelaksana/Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ciasem Girang, Sukari mengatakan, “Pelaksanaan pekerjaan tetap kami sesuaikan dengan volume sesuai RAB, yaitu Panjang 900 Meter X Lebar 3 Meter, namun tidak full, jika harus full menggunakan bahan material sesuai RAB, malah akan mengurangi volume menjadi 400 Meteran saja,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, belum lama ini.

Lanjut dia, “Hal ini kami lakukan, karena membantu masyarakat juga, karena seperti bapak Darma minta untuk perbaikan jalan dikampung Cimahi satu truk beskos, jalan ke Margamulya juga satu truk, untuk tanjakan di kampung Pangungsen satu truk dan jalan ke makam juga minta dikerjakan full dengan volume Panjang 250 MeterX3,5 Meter, semuanya ngambil dari anggaran ini,” katanya.

Maka dari itu, menurut Sukari, “Pekerjaan perkerasan jalan ini tidak full, tapi Alhamdulillah saya bisa bantu semua dan Insya Allah pekerjaan saya maksimal. Kami akan buat berita acara perubahannya,” kilahnya.

Menyikapi masalah tersebut, seperti dijelaskan oleh Ketua LPM Kec. Ciasem, Sholih Andy kepada Perak, sesuai RAB yang diketahuinya, bahwa pekerjaan jalan itu harus menggunakan limstun atau batu kapur yang kegunaannya untuk menekan air ketika terjadi meluap dari bawah, tahap hamparan kedua menggunakan batu macadam 5-7 untuk menahan bobot dan tahapan terakhir menghamparkan secara rata volume jalan, menggunakan material sirtu agar mampu menyerap air juga bisa menjadi perekat diantara dua bahan material ditahapan bawahnya, karena jalan tersebut masih labil.

Andy menegaskan, “Seharusnya jika ada perubahan pekerjaan seperti itu, berita acaranya harus dibuat terlebih dahulu dan musyawarah dulu, kalau sudah selesai seperti itu, ya berarti sudah melanggar. Atas kejadian ini, saya sudah menegur Pak Sukari, tapi belum juga ada perbaikan,” tegasnya.

Sementara, diungkapkan Plt Kades Ciasem Girang, Dedi, “Dana Desa untuk seluruh pekerjaan pembangunan setelah dicairkan, saya langsung kasihkan semua ke tim pelaksana,” singkatnya. (Hendra/Anen)

 

Berita Lainnya