oleh

Pasca Penahanan Lukman, Diduga Ketua BPD Rancabango Peras Sejumlah Tokoh

-HUKRIM-1,628 views


PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Pasca penahanan tersangka dugaan kasus korupsi ADD dan BKUD/K Kepala Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Lukman Hakim, sejumlah tokoh masyarakat desa setempat mengaku diperas oleh Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rancabango, Agus Saepudin hingga puluhan juta rupiah.

Seperti di ungkapkan tiga orang korban pemerasan tersebut diantaranya, Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra) Desa Rancabango, Ridwan, Kadus Gardu, Ali dan Kadus Enda Senin (12/12) di rumah Ridwan kepada Perak, “Kami merasa ditipu dan dimanfaatkan juga diperas oleh Ketua BPD, Agus,”ungkapnya.

Ridwan di peras sebesar Rp15 juta bahkan mencapai Rp20 juta dan dijanjikan akan di angkat menjadi Plt Kades Rancabango, Kadus Enda dan Kadus Ali mencapai Rp.4 (empat juta rupiah) di iming-imingi menjadi Kaur Kesra dan Ketua LPM.

Mash menurut mereka, bahwa dalih Agus meminta uang sejumlah itu secara bertahap untuk membiayai operasional ke Penyidik Tipikor Polres agar proses hukum kasus Lukman segera tuntas dan ditangkap, selain mereka masih banyak korban lainnya diantaranya, Kadus Aca, Ustadz Mawardi, ada juga yang dipinta beras puluhan kwintal dan uang jutaan rupiah, bahkan untuk beli makanan jenis Batagor pun Agus sebutkan untuk pak Tantan juga penyidik, menurut Agus kepada mereka.

“Nanti juga uangnya akan diganti ketika dana ADD cair,” ungkapnya. Mereka menambahkan, Ketua BPD itu mantan Pembina Desa Rancabango, di Koramil Patokbeusi. Domisili asli di Kelurahan Pasirkareumbi, Kec./Kab. Subang, di Rancabango tidak mempunyai KTP semenjak e-KTP ada.
“Tuntutan kami agar Ketua BPD, Agus segera mengundurkan diri kalau tidak, kasusnya akan di naikan,” ujar mereka kesal.

Menyikapi permasalahan tersebut, ketika dikonfirmasi via handphonenya, Ketua BPD Rancabango, Agus Saepudin membantah bahwa dirinya telah melakukan pemerasan, “Gampang itu mah, bapakan lagi sibuk mengawasi kasus Lukman, bapa juga lagi menghimpun masalah yang itu, jadi pemerasan itu yang mana, yang gimana, yang seperti apa? saya juga akan melapor balik ke polisi. Sekarang juga lagi di himpun ada 30 (tiga puluh) SMS dari para tokoh masyarakat, coba saja kita buktikan, kalau merasa sudah di peras, berapa dan dimana ke Tipikor ngasih berapa dan ke siapa? Sekarang menurut mereka bergerak sama-sama paling juga menghadap Kapolsek makan sama-sama, yang bayar Kadus Enda, ya sudah nanti kita ngobrol di darat biar enak” tuturnya nyeleneh.

Seperti di beritakan Perak di edisi sebelumya bahwa, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subang, telah menetapkan Lukman Hakim, S.E., Kepala Desa (Kades) Rancabango menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Subang dalam kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),  kini Lukman Mendekam di Rutan Polres Subang.

Kepala Unit Tipikor Polres Subang Ipda Tantan. S.H., disela kesibukanya kepada Perak mengatakan,“ Kami telah menahan tersangka yang berinisial LH dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa atau ADD yang diserap Desa Rancabango, setelah dilakukan proses Penyidikan terbukti terjadi pemotongan dan pembuatan LPJ fiktif dengan nilai kerugian negara hasil audit BPKP Rp426 Juta. Kini prosesnya sudah memasuki tahap satu dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari kejaksaan, dan apabila sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan ini akan segera dinaikan tahap dua untuk segera diproses di Pengadilan,” ujar Ipda Tantan. Hendra/Rohman

Berita Lainnya