oleh

Pasca KPK Tetapkan HTS Sebagai Tersangka, 90 Persen CPNS K2 Subang Th 2014 Tak Layak Lulus

SUBANG, (PERAKNEW).- Paska penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heri Tantan Sumaryana (HTS) mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan (Kabid PP) di Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang meminta ma’af kepada seluruh masyarakat Subang dan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab. Subang.

Selain itu, dia juga memohon do’a restunya agar proses hukumnya dapat berjalan dengan lancar, sehingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diusut tuntas oleh KPK, “Saya mohon doa restunya kepada masyarakat Subang dan ASN agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar, saya pun memohon ma’af, karena dampak dari masalah ini Subang kembali gaduh dan saya berharap hal ini tidak menimpa rekan- rekan. Untuk itu, saya mengimbau agar rekan- rekan dapat bekerja dengan baik, ekstra hati-hati terutama jangan pernah mau diperintah oleh pimpinan yang bakal menjerumuskan kita keranah hukum. Seperti saya, dalam perkara ini, saya terpaksa dan dipaksa oleh pimpinan,” ungkap Heri, ketika ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.

HTS pun menegaskan, bahwa dirinya akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk perekrutan CPNS dari Honorer K2 yang menurutnya 90% tidak layak lulus.

Selanjutnya, Heri juga secara blak-blakan seputar rekrutmen CPNS honorer Kategori dua (K2) Tahun 2014. Menurutnya ada sekitar 90 % hasil rekrutmen CPNS Honorer K2 Tahun 2014 silam, adalah tidak layak lulus.

Pasalnya, dari hasil tela’ahannya, ada beberapa yang menyebabkan hal itu terjadi. Yang pertama, adanya SP pada tanggal hari libur Nasional, yang kedua, banyak yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) diluluskan atas dasar permintaan Panja DPRD Subang.

HTS menyatakan dengan tegas, bahwa pernyataannya itu siap dipertanggungjawabkan dimuka hukum, “Saya siap pertanggungjawabkan pernyataan saya ini,” tegasnya.

Menyikapi nyanyain HTS tersebut, beberapa nara sumber CPNS yang lulus pada tahun 2014-2015 lalu mengungkapkan, bahwa mayoritas tidak mempunyai kekuatan sesuai peraturan yang berlaku atau juga bisa disebut K2 Bodong, secara aturan, bahwa jika ditemukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan SK CPNSnya ditarik kembali dan dikenakan denda kerugian negara.

Untuk itu, K2 yang lulus tersebut, secara administrasi sudah tidak memenuhi syarat, seperti SK/SP tugas bekerja SK tertera Tanggal 1-1-2005, padahal tanggal tersebut, merupakan tanggal Tahun Baru Masehi (hari libur), apakah mungkin para kepala dinas menandatangani SK/SP pada hari libur, kemudian ada SK terbit pada Hari Raya Idul fitri, adapula SK terbit dikeluarkan tahun 2004 atau2005, padahal sukwan itu, masih duduk dibangku SMA/SLTA dan banyak hal lain yang janggal dalam persyaratan administrasi K2 Subang ini.

Sebagai edukasi hukumnya, Pasal I, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai: hurup a). guru, b). tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan, c). tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan d). tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Ayat (2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a). usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan b). masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.

Ayat (3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.

Pasal 4 (1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi. (2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.

Pasal 5 ayat (1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan: a). usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan b). bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun. (2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.

Seperti telah diberitakan Perak, KPK HTS sebagai tersangka, pengembangan perkara yang telah menjerat Mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi periode tahun 2013-2018, yang dijerat dalam tiga kasus, yakni suap, gratifikasi dan TPPU melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin 16 April 2016 lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) mengatakan, HTS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp9.645.000.000 bersama Ojang. Penerimaan tersebut, berasal dari pungutan dalam pengangkatan CPNS daerah, dari tenaga honorer K2 yang masa tes dan verifikasinya dimulai Bulan Februari 2014 hingga Februari 2015.

Menyikapi hal itu, Koordinator Tim 7 (Tujuh) Aksi Jalan Kaki, Endang Muslim mengungkapkan, “Kami dukung penuh KPK yang menetapkan HTS sebagai tersangka. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada KPK pula, karena telah merespon serius atas aksi jalan kaki kami, dari Subang Menuju Jakarta (Gedung KPK), bertujuan mendesak KPK agar segera menetapkan tersangka lain kasus TPPU Ojang Sohandi ini, pada Kamis (28/02/2019) dan tiba di Jakarta Hari Minggu, 3 Maret 2019 lalu,” ungkapnya.

Endang Muslim yang juga sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) ini, mendesak agar KPK juga segera menetapkan NN (Kepala BKPSDM Subang) sebagai tersangka berikutnya.

Dia menegaskan alasannya, “Berdasarkan Kutipan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, nomor 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg, pada sidang putusan Ojang Sohandi. (Hendra/Pepen)

Berita Lainnya