oleh

Petahana Minta Pelantikan Kades Taman Bogo Terpilih Ditunda

LAMTIM-LAMPUNG, (PERAKNEW).- Pemilihan kepala desa (Pilkades) Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung masih meninggalkan sengketa. Pasalnya, bakal calon kades petahana, Dwi Amperaono melalui kuasa hukumnya, Andriyadi, S.H., menuntut agar pelantikan Kades Taman Bogo terpilih ditunda, Kamis (26/12/2019).

Hal itu dilakukan lantaran diduga ada kecurangan dari Panitia Pilkades dalam penyeleksian bakal calon melalui putusannya tidak meloloskan bakal calon kades petahana.

Waktu itu, alasan panitia tidak meloloskan bakal calon kades petahana tersebut, dikarenakan syarat pengalaman di kelembagaan pemerintah tidak cukup.

Pasalnya menurut Dwi Amperaono menjelaskan, “Saya mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dan memang kebetulan di Desa Taman Bogo yang mencalonkan diri ada 9 orang, sesuai Peraturan Bupati Lampung Timur, apabila calon kepala desa lebih dari 5 orang, maka akan diadakan seleksi dan tes yang harus dilalui para peserta calon, salah satunya tertuang di dalam Perbup, dan peraturan lain dibuat oleh panitia pemilihan kepala desa masing-masing,” ujarnya.

Masih dikatakan Dwi, “Dalam hal ini, saya selaku Petahana merasa kecewa, karena panitia diduga tidak Fair dalam menjalankan tugasnya, saya tidak diloloskan dalam tes yang diatur oleh panitia pemilihan kepala desa, dalam hal pengalaman diorganisasi pemerintahan, sedangkan saya sudah 2 (dua) kali menjabat sebagai kepala desa,” tandasnya.

Tim kuasa hukum Dwi Amperaono, Andriyadi, S.H., mengatakan, “Kami dari kantor hukum Okta Fernando, S.H.,M.H., beserta rekan saya dan rekan-rekan lainnya sudah mencoba melakukan upaya mediasi terhadap panitia, tapi alhasil panitia pemilihan kepala desa masih bersih kukuh, bahwa apa yang dilakukanya sudah sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Lebih lanjut Andriyadi menjelaskan, “Bahwa sengketa ini masih dalam upaya hukum dan kami masih ajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, biar nanti pengadilan yang menguji kebenarannya dan juga kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih, khususnya di desa-desa yang masih bersengketa,” pungkasnya. (Wanda)

 

Berita Lainnya