oleh

Pabrik Air Mineral HS Ilegal Akhirnya Ditutup

-HUKRIM-1,228 views

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait Perusahaan Air Mineral Merk HS, di Dusun Warung Nangka, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang yang diduga illegal dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Seksi Trantib Ciasem berhasil melakukan penyitaan BB Air Mineral HS.

Nyatanya, tempat kegiatan usaha illegal tersebut, telah ditutup oleh pihak berwajib, belum lama ini. Hal itu, diperkuat atas keterangan Pemilik Perusahaan HS, bernama Nugi saat dikonfirmasi Perak melalui telpon selullarnya, “Saya sudah dipanggil dan kegiatan ditutup sementara,” akunya.

Seperti telah diberitakan Perak edisi sebelumnya, Sat Pol PP Seksie Ketentraman dan Ketertiban (Sie Trantib) Kec. Ciasem, Kabupaten Subang telah mendatangi lokasi Perusahaan Air Mineral kemasan gelas plastik merk HS untuk klarifikasi atas dugaan belum berizinnya perusahaan dimaksud dan berhasil menyita sejumlah dus air mineral tersebut, untuk dijadikan Barang Bukti (BB).

Demikian diungkapkan Kasie Trantib Pol PP Ciasem, Didi kepadaPerak, Senin (10/6/19), di kantornya, “Saya sudah datangi juga klarifikasi pemilik Perusahaa Air Mineral HS yang diduga ilegal dan berhasil menyita BBnya, silahkan kalau mau ambil gambar BBnya ada di ruang kerja saya,” ungkapnya.

Lanjut Didi, “Saya juga sudah koordinasi melalui telpon ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan pihaknya akan turun ke lokasi perusahaan tersebut, janjinya akan datang pada hari ini” tandasnya.

Menyikapi hal itu, Aktivis Pantura Subang, Ade Saepuloh menandaskan, dengan menggunakan bahasanya, yaitu Sunda, “Eta kunaon disita doang. Kuduna mun perusahaan eta diduga ilegal, diutup sementara. Tong aya kegiatan produksi diperusahaan eta. Hadeeeh aya kukituna ah, eta maksudna Pol PP naon, kok perusahaanna teu ditutup? (Itu kenapa disita saja, harusnya kalau perusahaan diduga ilegal, ditutup sementara. Jangan ada kegiatan di perusahaan itu. Hadeuh, maksudnya Pol PP apa, kok perusahaannya gak ditutup?” tandasnya melalui Chat WAnya, Senin (10/6/19) sore.

Sementara, perusahaan air minum tersebut, belum mengantongi izin sudah berani beroperasi, bahkan sudah tiga bulan ini. Berdasarkan pantauan Perak di lokasi pabrik pengolahan air HS itu, Selasa 14 Mei 2019, tampak terparkir 1 unit mobil box dan nampak ada aktivitas dari beberapa karyawan yang sedang melakukan kegiatan.

Menurut keterangan salah seorang karyawannya mengatakan, bahwa perusahaan itu, milik warga setempat, bernama Heryanto yang bekerjasama dengan Nugi, warga Kabupaten Purwakarta.

Ditambahkannya, “Terkait izin, lagi diurus, sekarang juga lagi ketemuan sama orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Untuk penjualan sudah dilakukan, akan tetapi belum berani keluar wilayah Ciasem, hanya di wilayah sekitar sini saja pak dan kami hanya melayani pesenan dari orang yang hajat maupun kalau ada orang yang meninggal saja,” tuturnya polos.

Dilanjutkan dia, kegiatan ini dilakukan semacam training bagi karyawan. Tujuannya nanti kalau izinnya semua sudah beres, karyawan tidak perlu diajari lagi, “Akan tetapi terkait izin SIUP, TDP dan LPKL Propinsi Jawa Barat sudah ada, saya sendiri yang mengambil izin LPKL nya di Bandung,” ungkapnya. (Hamid/Anen)