oleh

Operasi Pekat Semeru 2017, Dua Lokasi Pel. LCM dan Hotel Peni, Satsabhara Jaring 22 Pelanggar

Operasi Pekat Semeru 2017, Dua Lokasi Pel. LCM dan Hotel Peni, Satsabhara Jaring 22 Pelanggar
BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Sebanyak 22 orang terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2017 yang digencarkan Satuan Sabhara Polres Banyuwangi sepanjang Senin tengah malam sampai Selasa (30/5) dini hari. Puluhan pelanggar ini diamankan petugas dari Hotel Peni Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi serta Pelabuhan Landing Craft Mesin (LCM) Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

 

Dua pasangan yang diduga mesum dijaring petugas di hotel yang berlokasi di belakang BRI Kelurahan Tukang Kayu sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (29/5). Empat orang yang terdiri dua wanita dan dua pria kemudian diamankan ke Mapolres Banyuwangi. Identitas dua pasangan tersebut ada yang berasal dari Surabaya dan Wongsorejo.

 

Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi yang memimpin Operasi Pekat tak menyangka di belakang BRI tersebut ada hotel kelas melati. Begitu mendapat informasi terkait layanan hotel yang sering disalahgunakan oleh penyewanya untuk perbuatan negatif, akhirnya lokasi itu dirazia.

 

Usai dari Hotel Peni rombongan Operasi Pekat lantas bergerak menuju Pelabuhan Ketapang. AKP Basori Alwi kembali dibuat heran begitu mendapati sejumlah warung di sisi selatan Pelabuhan LCM melayani tamu karaoke. Parahnya lagi ada pengunjung warung yang kedapatan tengah mabuk minuman keras.

 

Penjaga warung yang merangkap sebagai pemandu karaoke langsung ditindak. Begitupun dengan pengunjung warung yang malam itu sedang menikmati asyiknya hiburan malam di Pelabuhan LCM. Setidaknya ada 18 orang yang dibawa petugas ke Mapolres Banyuwangi.

 

“Ada 14 perempuan dan 4 orang pria. Keempat belas perempuan itu mengaku sebagai penjaga warung. Tapi saat KTP kita cek berasal dari luar kota. Informasinya penjaga warung juga melayani jasa selaku pemandu karaoke. Sedangkan 4 lelaki yang turut diamankan merupakan nelayan andon asal Kendal, Jateng dan Lamongan, Jatim,” tambahnya.

 

Tindakan tegas diberlakukan menyusul imbauan dari Pemda Banyuwangi agar seluruh lokasi hiburan malam menghentikan operasinya selama Ramadhan 1438 H. Jika tidak aparat kepolisian maupun Satpol PP bakal mengambil tindakan tegas berupa penggerebekan yang berlanjut dengan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi pencabutan ijin operasi bahkan bisa dijatuhkan pada pemilik maupun pengelola lokasi hiburan malam yang nakal.

 

“Seluruh pelanggar langsung menjalani pembinaan di mapolres yang berlanjut dengan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” pungkas AKP Basori Alwi.

 

Perlu diketahui, belasan wanita penjaga warung yang merangkap sebagai pemandu karaoke banyak yang berasal dari luar Banyuwangi. Ada yang berasal dari Kendal, Batang, Semarang Propinsi Jateng. Tak sedikit pula yang berasal dari Jatim. Misalnya, Probolinggo, Situbondo, Jember, Lumajang, dan Madura. Lokal Banyuwangi pun ternyata ada. Leo/Hms

Berita Lainnya