oleh

Oknum Polres Klungkung, Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

-HUKRIM-962 views

Oknum Polres Klungkung, Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

DENPASAR, (PERAK).- Oknum anggota kepolisian Polres Klungkung berinisial KA yang berpangkat Aiptu, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan. Hal ini terungkap saat pihak pengacara hukum korban, Siti Sapurah melaporkan peristiwa pencabulan yang diduga sudah berlangsung selama 5 tahun yang lalu.

Gadis yang diduga dicabuli oleh KA berinisial BW yang kinj telah berusia 17 tahun, korban berasal dari daerah Karangasem, Bali. “Dugaannya anggota Polisi yang berada di Polres Klungkung, Inisial KA,” ujar kuasa hukum korban yang akrab disapa Ipung itu, di Denpasar, Senin (13/06).

Peristiwa pencabulan korban BW yang dilakukan oleh oknum polisi KA, ini sudah berlangsung lima tahun yang lalu. Ketika itu, korban ‎masih berumur 12 tahun hingga berumur 17 tahun.

“Jadi ada ancaman yang dilakukan oleh oknum polisi itu terhadap korban,” imbuh Ipung.Ipung menambahkan, saat itu pihak korban baru tamat SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengontrak di sebuah warung. Jadi dalam rumah tersebut ada sekat kamar untuk BW tinggal,  dan terduga KA ‎sendiri tinggal dengan pasangan hidupnya di luar nikah.

“Kejadian it berawal dari pihak KA meminta pijat, yang dilakukan di kamar. Tapi dalam meminta pijat oknum polisi yang diduga pelaku itu telanjang dan mengancam membunuh,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto, saat dikonfirmasi bahwa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. KA seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Polres Klungkung, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap BW (17) terancam sanksi pemecatan.

Menurutnya, jika oknum polisi tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Maka yang bersangkutan terancam sanksi berat dari institusi Polri, termasuk sanksi pemecatan. Tapi sejauh ini belum ada sanksi apapun yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan lantaran pihaknya baru menerima laporan tersebut.

“Terduga saat ini masih di Klungkung kita belum periksa dan memang karena laporan tersebut baru masuk hari ini, ” ujarnya di Mapolda Bali,  Senin (13/06). “Benar, hari ini kita telah terima laporannya, dan kita pasti akan proses tentunya, sementara yang baru diperiksa saksi korban,” ujarnya di Mapolda Bali. Yd

Berita Lainnya