oleh

Oknum PNS Disdikbud Subang Diduga Nyambi Jadi Pegawai Perusahaan Asing, BKPSDM Tindaklanjuti

SUBANG, (PERAKNEW).- Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun Perak, terkait seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bertugas sebagai pendidik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Pabuaran, bernama Aima Nurany, S.E., diduga telah merangkap pekerjaan di perusahaan swasta sebagai Human Resource Department (HRD) atau Departemen Sumber Daya Manusia (DSDM) di PT Seak Hwa Indonesia (SHI).

Dimana perusahaan yang memproduksi Sarung Tangan itu, adalah perusahaan milik pengusaha asing yang berlokasi di Dusun Rawabancet, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kab. Subang.

Guna membuktikannya, pada Hari Senin, 22 Februari 2021, Perak hendak menemui Aima (Oknum PNS) di PT SHI. Namun, pas Perak sampai di lokasi, sekira Pukul 14:29 WIB, menurut keterangan Seorang Security perusahaan tersebut, “Bu Aima baru saja keluar, gak tau ke kantor dinas, gak tau kemana dan biasanya kalau keluar, balik laginya juga gak jelas waktunya,” ujarnya.

Untuk mempertegas kebenarannya, bahwa Aima bekerja sebagai HRD di PT SHI tersebut, Perak menunjukan foto Aima kepada Security itu, sontak Security menjawab, “Ya, Bu Aima yang ini, kalau jabatannya saya kurang tau, tapi semenjak HRD di sini gak ada, Bu Aima masuk kerja di sini dan Bu Aima masuk kerjanya gak sama kaya karyawan lainnya, dia jarang masuk, satu Minggu paling dua tiga kali masuk kerja, mungkin karena Bu Aima ini pinter Bahasa Inggrisnya dan suka ngurus-ngurusin perpajakan dan bea cukai,” paparnya menerangkan usai melihat Foto Aima di Handphone Perak.

 

Usai mendatangi perusahaan tempat di mana Aima berkerja itu, Perak langsung memintai komentar Kabid Kinerja dan Disiplin PNS pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang, Aris atas temuan tersebut, “Terimakasih atas informasinya. Nanti kami klarifikasi dan ke dinas pendidikan pak. Nanti diperiksa dulu di dinas masing-masing pak. Nanti dinas laporan ke majelis kode etik PNS. Mungkin itu sementara yang bisa saya informasikan pak,” tuturnya.

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa pelanggaran tersebut, adalah merupakan pelanggaran disiplin PNS berat, sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 ayat (3) Setiap PNS dilarang, tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional dan ayat (4) Setiap PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Pasal 5, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.

Pasal 7 ayat (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari, huruf a) hukuman disiplin ringan, b) hukuman disiplin sedang dan c) hukuman disiplin berat.

Pasal 13, Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan, ayat (3) tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 dan ayat (4) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4. (Hendra/Anen)

 

Berita Lainnya