oleh

Oknum Kepsek SDN 008 Sidodadi Diduga Halangi Tugas Wartawan

POLMAN-SULBAR, (PERAKNEW).- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 008 Sidodadi, Kamunu melarang siapapun yang hendak menemuinya untuk menyaksikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), termasuk melarang wartawan untuk melaksanakan tugas peliputan di sekolah dasar negeri yang dipimpinnya tersebut, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pad Selasa (14/9/21) jam 12.06 WIB.

Kamunu menyatakan, “Tidak boleh ada yang masuk, kecuali Pemantau dari PTM,” katanya.

Tindakan pelarangan liputan wartawan tersebut, dilakukan oleh Kamunu terhadap Perak yang hendak meliput kegiatan PTM yang telah berlangsung sejak seminggu terakhir di SDN 008 Sidodadi, terkait penerapan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada PTM itu.

Namun, alih-alih Oknum Kepsek SDN 008 Sidodadi ini bersi keras melarang siapapun yang ingin meliput, “Tidak boleh meliput di dalam sekolah, tidak boleh. Kalau masih ada siswa tidak boleh, tidak bisa diliput,” dalihnya.

Kamunu menambahkan, “Ada memang penyampaiannya juga, selama masih ada PTM dilarang dulu menerima tamu. Biar tugas dalam peliputan wartawan, tetap tidak boleh,” pungkasnya.

Faktanya, selain di SDN 008 Sidodadi, pihak SDN 007 Sidodadi juga melarang siapapun yang hendak bertamu.

Menyikapi kejadian tersebut, diduga Oknum Kepsek SDN 008 Sidodadi, Kamunu telah melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dan sudah barang tentu melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun ketentuan pidananya, seperti tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Subri)

Berita Lainnya