oleh

Oknum Kades Ciasem Tengah Keroyok Wartawan

-Featured, HUKRIM-1,315 views

Oknum Kades Ciasem Tengah Keroyok Wartawan

Wartawan, LSM dan Ormas Ancam Unras di Polres Subang

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Seorang jurnalis/ wartawan media cetak bernama, Syahidin menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, bernama (Saepul Efendi) bersama-sama dengan kawannya, bernama Jono, saat melakukan tugas peliputan pelantikan Kades Ciasem Hilir, Supriyatna, di Halaman Kantor Desa Ciasem Hilir, Kec. Ciasem, Kamis 21 Desember 2017, sekira pukul 16:00 Wib.

Wartawan, LSM dan Ormas Usai Rakor Rencana Unras

Setelah kejadian itu, dua jam kemudian, yaitu sekira pukul 18:00 Wib, Syahidin langsung melakukan pelaporan ke Polsek Ciasem dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Ciasem, Masri Syarif, S.Sos., dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor, 206/ XII/ 2017/ JBR/ RES SBG/ Sek. Csm.

Atas kejadian pengeroyokan itu, Syahidin (korban) hingga saat ini masih mengalami rasa sakit, seperti luka lecet dan memar pada pelipis mata kirinya, “Sejak kejadian pengeroyokan, rasa sakit bekas pukulan kades Fendi dan si Jono itu masih terasa, walau bekas lukanya sudah mulai tidak nampak,” ujarnya.

Lanjut korban menjelaskan, “Kejadian pengeroyokan ini terjadi saat saya hendak melakukan peliputan pelantikan Kades Ciasem Hilir, disana saya bertemu dengan kades Fendi dan Jono, awalnya ngobrol biasa. Mungkin si Fendi ini masih kesal terhadap saya, karena pernah membongkar kasus dugaan korupsinya, tak lama ngobrol, tiba-tiba mereka mengeroyok saya di tempat ramai pelantikan itu,” ungkap Syahidin belum lama ini.

Berdaskan hasil pemeriksaan laporan, kini Penyidik Polsek Ciasem dalam kasus ini menerapkan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat (1) yang berbunyi, “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Namun, pasal 170 tersebut terkesan tidak diterapkan oleh pihak Polsek Ciasem. Nyatanya, kedua pelaku tidak ditangkap dan dipenjara, melainkan salah seorang dari pelaku, yaitu (Jono) hanya diamankan dan tidur di sopa ruangan kantor Polsek Ciasem. Sementara, Saepul Efendi masih berkeliaran bebas.

Hal itu diakui Jono saat dikonfirmasi Perak, Senin (25/12/17) mengatakan, “Saya disini sudah dua hari, dari mulai Hari Sabtu, 23 Desember 2017 sore, tidak ditahan, tidur juga di sopa dan saya tidak tahu sampai kapan saya diamankan di sini,” ujarnya di Musholah Polsek Ciasem.

Menyikapi masalah tersebut, sebagai bentuk solidaritas sesama insan Pers, puluhan hampir ratusan orang wartawan media cetak, elektronik bersama LSM dan Ormas Pantura Subang mengadakan rapat koordinasi pada Hari Jum’at (22/12/17) di Aula Kantor Desa Ciasem Girang dan dilanjutkan Hari Senin (25/12/17) di Kolam Renang, Dusun Warung Nangka, Desa Ciasem Tengah. Mereka mengecam keras atas tindakan pengeroyokan dan menghalangi tugas wartawan itu, serta mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polsek Ciasem dan Polres Subang, jika polisi tidak bernyali menindak tegas kedua pelaku dimaksud.

Mereka sepakat, bahwa tuntutan yang akan dibawa dan diteriakan dalam aksinya, tidak hanya mendesak polisi supaya menerapkan pasal 170 KUHP saja dalam perkara itu, namun pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga harus diterapkan, karena pengeroyokan dilakukan saat korban melakukan peliputan, “Jika polisi tidak professional dan proporsional menangani kasus ini, serta tidak memiliki nyali menangkap kedua pelakunya. Maka, setelah tahun baru, tanggal 5 Januari 2018 kami akan menggelar aksi unjuk rasa. Sekira 500 (Lima ratus) lebih masa dari wartawan, LSM dan Ormas Subang, juga diluar Subang sudah siap melakukan aksi yang akan digelar di Polsek Ciasem dan Polres Subang,” tegas salah seorang coordinator bernama, Firdaus atau yang akrab disapa Daus Cobra, usai rapat kepada Perak. (Hendra)

Berita Lainnya