PERAKNEW.com – Perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual kepada anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat, Korban pelajar yang duduk Dibangku sekolah SMP Negeri 1 Sindang Berinisial SA (14) seorang Siswi perempuan asal kecamatan Sindang menjadi korban kekerasan seksual sesama pelajar.
SA menceritakan kepada orang tuanya Berinisial YG bahwa ia diduga dicabuli oleh pria berinisial NF (14) asal Desa Penganjang.
Menurut keterangan SA bahwa kronologi kejadian terjadi pada hari Minggu, tanggal 1 Agustus 2022 sekitar jam 22.00 WIB di salah satu tempat yang berada di wilayah Sindang korban diduga dipaksa oleh NF untuk membuka baju dan diminta untuk memegang alat kelaminnya lalu pelaku meraba serta menghisap payudara korban hingga kesakitan.
Baca Juga : Polisi Periksa 14 Orang Termasuk Rekan Kerja, Soal Kasus Pembakaran PNS Semarang
Mendengar pengakuan anaknya YG selaku orang tua murka lalu mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indramayu untuk mengadukan pelaku dengan delik aduan dugaan pencabulan anak dibawah umur dan atau kekerasan seksual dengan nomor Laporan Polisi STBPL/B/361/IX/2022/SPKT.
Diketahui baik itu SA (korban) maupun NF (pelaku) merupakan sama-sama seorang pelajar di SMPN 1 Sindang dan atas kejadian itu keduannya pun dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Lebih lanjut orang tua SA mengaku sangat kecewa terhadap pihak sekolah yang tega mengeluarkan anaknya dari sekolahan tersebut dan disuruh pindah sekolah padahal posisi anaknya sebagai korban yang harus dilindungi, “Saya sebagai orang tua sangat kecewa, karena Anak saya pulang sekolah sambil menangis karena dikeluarkan dari sekolah dan sambil di maki-maki oleh gurunya yang berinisial AM dan AT,” ungkapnya dengan nada sedih.
Lebih lanjut Orang tua korban mengatakan, “Anak saya di keluarkan dari sekolah dan dimaki-maki oleh Dua oknum gurunya Berinisial AM dan AT, disuruh pindah sekolah dan dari pihak sekolah membuat surat pengunduran diri lalu anak saya disuruh untuk menandatanganinya,” ungkapnya.
Baca Juga : Kadis DPKPP Indramayu Diduga Dukung Proyek Bermasalah, FMP Jabar Siap Gelar Pelaporan Hukum
Lanjutnya, “Oknum guru yang berinisial AM menyebut anak saya Penjahat dan oknum guru berinisial AT maki-maki anak saya perempuan murahan,” terangnya kepada Perak, pada Minggu (18/9/2022).
Sementara menurut oknum guru SMP N 1 Sindang Berinisial AM saat dikonfirmasi Perak senin (19/9/2022) dikantornya mengatakan, “Saya tidak pernah mengatakan penjahat kepada SA (korban) tapi saya hanya mengatakan Jahat. Kenapa saya bilang jahat? Karena kenapa SA punya masalah itu tidak cerita kepada saya sebagai gurunya dan kami tidak pernah mengeluarakan SA dari sekolahan ini, SA nya sendiri yang minta keluar dan SA sudah bikin surat pengunduran diri dari sekolahan ini,” kilahnya.
Ditempat terpisah, Suwardi selaku Dewan Penasehat Forum Masyarakat Peduli Jabar saat dimintai komentarnya mengatakan, seharusnya pihak sekolah tidak langsung mengeluarkan SA dari sekolah, kalau memang muridnya ada masalah seharusnya ada pembinaan dan guru tersebut tidak pantas maki-maki anak didiknya apa lagi dilingkungan sekolahan, “Kalau oknum guru tersebut maki-maki anak didiknya dalam arti oknum guru tersebut mencerminkan pendidik tapi tidak mendidik. Maka dari itu saya minta kepada Bupati Indramayu untuk sidak ke sekolahan SMP N 1 Sindang dan segera memberi sangsi tegas kepada ke dua oknum guru tersebut dan persoalan ini kami akan kawal sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Dua Wartawan Diduga Dipersekusi Oknum Pejabat Karawang Dkk, Ketua PWI Jabar Desak Polisi Lakukan Penangkapan
Sementara Kepala sekolah SMP N 1 Sindang dan oknum guru berinisial AT saat ditemui Senin (19/9/2022) tidak ada dikantor. Menurut salah stafnya Kepala sekolah dan oknum guru AT tidak ada disekolah, “Kepala Sekolah dan ibu AT tidak ada disekolah, lagi keluar,” katanya singkat. (Sono)