oleh

Ngatiyana Hadiri Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas

CIMAHI, (PERAKNEW).- Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menghadiri Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas yang berlangsung di Balai Literasi Braille Indonesia/Centra Abiyoso Jalan Kerkof Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, belum lama ini.

Menurut Ngatiyana, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyadari bahwa Kota Cimahi memiliki keterbatasan sumber daya alam. Namun Kota Cimahi memiliki sumber daya manusia yang banyak dan luar biasa, salah satunya adalah para penyandang disabilitas, “Para penyandang disabilitas telah banyak berperan dalam pembangunan, khususnya di Kota Cimahi ini, semoga ini dapat menggugah kita semua akan pentingnya pemenuhan perlindungan dan penegakan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan,” terangnya.

Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Negara wajib hadir untuk memenuhi dan melindungi hak-haknya sebagai warga negara, dan negarapun wajib hadir untuk menegakan hak-hak penyandang disabilitas dan sebagai anak-anak bangsa yang juga harus berkontribusi untuk menghadapi masa depan.

Ngatiyana mengatakan, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peranan yang setara demi mewujudkan kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas di segala bidang, “Diperlukan pengakuan, penghormatan atas harkat dan martabat manusia yang melekat, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga : Diduga Kadis PUPR KBB Sulap Plat Nomor Mobil Dinas

Untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini, kata Ngatiyana, diperlukan sarana prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dari para pemegang kebijakan, pemerintah dan aparaturnya, serta dukungan masyarakat dan pihak swasta.

Selama ini keberadaan dan hak kaum disabilitas telah dikukuhkan ke dalam produk hukum. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Baca Juga : Sonya Fatmala Kandidat Kuat Ketua KONI KBB

Menurut Ngatiyana, Pemkot Cimahi secara bertahap dapat mengambil langkah-langkah yang konkret untuk membangun pendidikan yang layak dan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta menyediakan lapangan pekerjaan misalnya melalui penerimaan CPNS 2019 dan tahun 2021 yang lalu, Pemkot Cimahi menerima CPNS bagi penyandang disabilitas. (Harold)

Berita Lainnya