oleh

Negara Rugi Ratusan M Akibat Korupsi Tanah Pulo Gebang

PERAKNEW.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Tidak main-main, jumlah kerugian negara dalam kasus ini menggapai ratusan miliar rupiah. “Sementara jumlahnya ratusan miliar rupiah,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dilansir Sabtu (16/07/22). Sayangnya, Ali tidak membeberkan secara detail nilai total kerugian keuangan negara dalam masalah ini.

“Pasti masih terus kami konfirmasi serta kumpulkan alat buktinya dari penjelasan saksi-saksi yang terus kami agendakan pemeriksaan,” ujar Ali.

Baca Juga : Kantor Pertamina Kehadiran Penyidik KPK Terkait Dugaan Korupsi

Lebih dahulu, KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung Timur, Jakarta Timur oleh Perumda Fasilitas Jaya tahun 2018-2019. Ali berkata telah terdapat pihak yang sudah diresmikan selaku tersangka dalam kasus ini.

Sayangnya, Ali belum mengumumkan siapa tersangka yang dimaksud. Sebagaimana kebijakan KPK, tersangka baru hendak diumumkan sehabis terdapatnya upaya paksa penahanan.

Baca Juga : Mahasiswa dan Pelaku Usaha Kecewa Komisi II DPRD Polman Tak Pro Rakyat

“Kami belum bisa mengantarkan pihak-pihak siapa saja yang di tetapkan selaku Tersangka dan penjelasan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya, Jumat (15/07/22). Ali berkata dikala ini penyidik lagi melaksanakan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut. Proses pengumpulan alat bukti, kata Ali, masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan bermacam pihak selaku saksi. “Sepanjang ini tim sudah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta serta Notaris,” ungkap Ali.

 

Berita Lainnya