oleh

Nasabah Cium Aroma Rentenir di Kosipa Lexi Mitra Guna

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social dan budaya. Selain itu, koperasi juga bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya dalam membangun tatanan perekonomian dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.

Namun, Siti Aisyah telah menjadi anggota dari Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Lexi Mitra Guna yang berada di Subang sejak tahun 2015 dengan awal pinjaman Rp5 Juta. Prosesnya berjalan lancar hingga pada saat melakukan top-up dengan pinjaman menjadi Rp16 Juta. Tetapi pada tahun 2017, Siti Aisyah usahanya mengalami pailit hingga tidak bisa melunasi tepat waktu dan pada saat melunasi Bulan Oktober 2020, Siti Aisyah diharuskan oleh Kosipa tersebut, untuk melunasi utang pinjamannya sebesar Rp32.688.000,- dari pinjaman Rp16 Juta itu dan Siti Aisyahpun membayarnya, namun aneh sekali, pihak Kosipa Lexi Mitra Guna masih meminta pembayaran tambahan sebesar Rp15 Juta, jika Siti Aisyah ingin mengambil jaminan sertifikatnya.

Melihat gelagat Kosipa Lexi Mitra Guna ini, Cucun (Kakak dari Siti Aisyah) yang berdomisili di Dusun Rancakerta, Desa Kertajaya, Kecamatan Tambakdahan, Kab. Subang akan meminta bantuan ke LSM-Forum Masyarakat Peduli (FMP) untuk menyelesaikan sengketa utang piutang tersebut, karena harga obyek yang dijaminkan juga tidak bernilai sebesar itu, “Saya hanya beritikat baik mau menyelesaikan utang adik saya, tapi yang benar saja, kalau harus bayar bunga, bunganya di bungakan lagi, sedangakan pokok dan bunga sudah di lunasi,” ungkap Cucun dengan wajah kecewa. (Atang S)

Berita Lainnya