oleh

MUI Sukabumi Tanggapi Kasus Pasutri Yang Viral injak Al-Quran Di Medsos

SUKABUMI, (PERAKNEW).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menanggapi penangkapan pasangan suami istri pembuat serta penyebar video viral penistaan agama. Pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan kilat menangkap kedua tersangka tersebut.

Semata-mata dikenal, kasus penistaan agama itu bermula dari beredarnya video viral yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial CER (25) alias Dika Eka yang menantang umat Islam serta menginjak-injak Al- Quran. Video itu direkam serta disebarkan ke Media Sosial (Medsos) Facebook oleh istrinya, SL (24).

Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara. Setelah itu, Pasal 156 A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

” Sangat tepat apabila keduanya diberikan hukuman yang setimpal yaitu hukuman 5 tahun serta 6 tahun. Ini merupakan hal yang sangat normal serta wajib diberikan hukuman atas perbuatannya,” Ucap perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Sekretaris Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Sukabumi KH. Baden Badrudin, Jumat (06/06/22).

Ia berharap masyarakat mengambil hikmah atas peristiwa ini. Terlebih perkara mengenai pembinaan dalam beragama serta berkeluarga.

” Maksudnya terdapat hak suami serta terdapat hak istri. Oleh karenanya kalau keluarga itu hendak haromis apabila dibina dengan benar, tercantum pembinaan dari bapak ibunya, dari keluarganya, dari para kyai serta ulamanya itu sendiri. Itu yang kita harapkan,” Ujarnya.

Baden memohon supaya kasus ini tidak diperpanjang sampai menyangkut pemecah belah bangsa. Fokus pada kasus keluarga yang bersangkutan lebih diharapkan. Ia pula menyerahkan proses hukum yang berlaku seluruhnya kepada pihak kepolisian.

Sedangkan soal aksi kedua tersangka dugaan penistaan agama ini, baginya tidak dibenarkan atas alibi apapun. Ke depan, pihaknya berencana akan memberikan bimbingan serta pembinaan.

” Nyatanya insya Allah, nanti ini dalam waktu ke depan harus diberikan bimbingan, penyuluhan supaya melaksanakan ajaran Islam yang sebaik-baiknya. Maksudnya bahwa kita  tetap agama kita, terdapat simbol- simbol yang harus kita hormati serta kita jaga, simbol itu Allah SWT, Al-Quran, serta Nabi Muhammad SAW. Jangan sampai peristiwa ini terulang berikut-berikutnya, senantiasa kita melaksanakan serta menghormati ajaran kita sendiri,” Tandasnya. (Red)

 

Berita Lainnya