oleh

MK Tolak Gugatan Dedi J, KPUD Harus Segera Tetapkan Jimat-Akur Pemenangnya

-Featured, SUBANG-1,071 views

SUBANG, ( PERAKNEW ).- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Subang Tahun 2018 – 2023 yang diikuti oleh 3 pasang calon bupati dan wakil bupati. pada saat itu peraih suara terbanyak di peroleh  paslon nomor Urut 1 Jimat – Akur.  Perolehan suara ke 2 oleh pasangan Dedi j – Budi Setiadi nomor urut 3 dan perolehan nomor urut 2 memperoleh peringkat ke 3.

Namun sesudah diumumkannya bahwa pasangan Jimat – Akur mendapatkan peringkat suara terbanyak menjadikan pihak pasangan Dedi J – Budi Setiadi menuai ketidakpuasan dalam pemilihan, yang mana pihak pasangan Dedi J -Budi Setiadi Menggugat ke MK, dan pemilihan tersebut menjadi Sengketa. Dan dalam sengketa tersebut  di Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (11/8/2018) telah tuntas.

Kuasa Hukum Paslon Ruhimat-Agus Masykur (Jimat-Akur) Dede Sunarya, SH., mendesak KPUD segera menetapkan pemenang Pilkada Subang.
Dede Sunarya mengatakan,”MK sudah memutuskan, permohonan paslon Nomor 3 Dedi Juanedi-Budi Setiadi ditolak karena tidak ada kedudukan hukum atau legal standingnya,” tandasnya.

Atas keputusan tersebut, Kuasa Hukum Jimat Akur, Dede Sunarya meminta KPUD Subang segera menetapkan Pasangan Jimat Akur sebagai pemenang di Pilkada yang digelar 27 Juni lalu.

“Saya apresiasi masyarakat yang melakukan mekanisme hukum, begitu juga terhadap MK yang sudah memutuskan. Keputusan ini sudah final. Semua pihak harus menghormati keputusan ini,” katanya.

Seperti diketahui, KPUD Subang sudah melakukan rekapitulasi suara pada awal Juli lalu, hasilnya paslon Ruhimat-Agus Masykur memperoleh 310.361 suara, Imas Aryumning-Sutarno: 232.273 suara, dan Dedi Juanedi-Budi Setiadi: 235.911 suara. Dari sekitar 1.1 juta yang terdaftar sebagai pemilih, hanya 825,076 warga yang menunaikan hak pilihnya. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 46.531 suara dinyatakan tidak sah, dan 778.545 suara dinyatakan sah.

Perolehan suara menunjukan Paslon Jimat-Akur unggul di 20 Kecamatan. Sementara paslon Nomor 2 Imas-Sutarno unggul di tujuh kecamatan dan paslon nomor tiga, Dedi J-Budi Setiadi unggul di tiga Kecamatan.

“Dengan keputusan MK itu, tidak ada alasan lagi KPUD untuk menunda Penetapan Pemenang Pilkada, sesegera mungkin,itu harus dilakukan,” pungkasnya. (Adih)