oleh

Miris Puluhan Warga Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng, Geruduk Pengadilan Negeri Garut, Ada Apa?

PERAKNEW.com – Miris Puluhan warga masyarakat Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng geruduk Pengadilan Negeri Kelas 1 B Garut Rabu 29/5/2024.

Hal ini dipicu dengan adanya kejadian kasus yang dituduhkan pelapor kepada kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng terkait adanya pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh kepala Desa Jatiwangi kepada seseorang yang tidak jelas namanya.

Hal ini berdasarkan hasil wawancara beberapa awak media dengan Penasehat Hukum Terlapor Anton Widiatno, S.H., dan Asep Rana, S.H., dari Kantor Hukum Silgar & Fatner yang berkantor di Jalan Siliwangi No 8 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, kepada awak media menyampaikan, “bahwa kegiatan hari ini merupakan tahapan pembacaan Pledoi Tata Bin Andi Kepala Desa Jatiwangi didepan hakim,” ujarnya.

Lanjut Penasehat Hukum “bahwa klien kami dijerat KUHP Pasal 310 terkait Pencemaran Nama baik karena klien kami itu dalam kegiatan Audiensi, dituduh telah menyerang seseorang padahal tidak pernah menyebutkan identitas, baik nama seseorang maupun nama lembaga, klien kami itu hanya menyebutkan adanya oknum lembaga yang berbuat curang,” ungkapnya.

Baca Juga : Satgas TMMD Ke-120 di Desa Cinta Damai, Garut: Kerja Tanpa Kenal Lelah Demi Rumah Layak Huni

“Menurut aturan dan kajian hukum bahwa pasal 310 yang dituduhkan dalam BAP itu sudah jelas tidak pernah disampaikan, oleh klien kami menurut aturan kejadian/permasalahan ini seharusnya sudah bisa beres di tingkat penyidik, tapi kenapa ko bisa masuk ke tingkat pengadilan, makanya dalam sidang hari ini berupa pledoi pembelaan kami menyampaikan dan berharap agar kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng segera dibebaskan, dan kami pun yakin dengan permohonan pledoi yang diajukan. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Garut, yang menangani kasus ini akan menetapkan hukum seadil-adilnya,” Pungkas PH. (Herna)

Berita Lainnya