oleh

Miris! Meski Diduga Tak Berizin Pembangunan PT. SLM Tetap Berjalan

-SUBANG-2,545 views

SUBANG – PANTURA, (PERAKNEW).- Ditengah-tengah birokrasi yang terkesan carut marut dan system pemerintah daerah yang tidak tegas. Hal ini dimanfa’atkan oleh setiap pengusaha di Kabupaten Subang, sehingga tidak tertata dengan rapi jarak pasar modern dengan pasar tradisional, terlebih Oknum LSM/Ormas sudah berani membackingi usaha illegal, tanpa memandang aturan dan perundang-undangan yang ada.

  1. Surya Lestari Mandiri (SLM) adalah perusahaan bergerak dibidang perdagangan ritel, yang artinya perusahaan yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen. Jelas hal ini akan terjadi pengaruh kepada pedagang kelas bawah sehingga perlu adanya regulasi pemerintah secara tegas dan benar, terutama yang berperan dominan adalah ketegasan Satpol PP untuk menindak lanjuti perusahan tanpa mempunyai dokumen perijinan yang legal.
  2. SLM yang berlokasi di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan,  Kabupaten Subang akan tetap mendirikan bangunan  Surya Toserba Pamanukan diatas tanah seluas 1500 M2, meski diduga tak mengantongi dokumen persyaratan, menurut keterangan Kasi Trantib Pol PP Kec. Pamanukan, Otong Muaya mengatakan, “Saya tidak tahu apa-apa, jangankan izin komunikasi pun tidak ada,“ singkat Otong di Kantor Kec. Pamanukan, (8/11/2017).

Hal sama diungkapkan Kepala Desa Rancasari, H. Ujang Waridin, “Sepengetahuan saya terkait ijin itu belum ada, cuma pernah datang ke desa, pihak perusahaan yang di wakili Otong Jay memberikan pemberitahuan akan dilaksanakan pengarugan tanah merah,“ ujar Ujang dirumahnya, (16/11/2017).

Dihari yang sama Perak mendatangi rumah Otong Jay, namun pada saat itu tak ada seorangpun yang bisa ditemui dirumahnya. Hingga berita ini dimuat pihak pengusaha belum dapat memberikan keterangan apapun termasuk soal legalitas bangunan tersebut.

(Atang S)

Berita Lainnya