oleh

Meski Sudah Nabrak Tiang Listrik, Papah Setnov Tetap Dijebloskan ke Rutan KPK

-Featured, KPK-966 views

Meski Sudah Nabrak Tiang Listrik, Papah Setnov Tetap Dijebloskan ke Rutan KPK

JAKARTA, (PERAK).- Akhirnya Ketua DPR, Papa Setya Novanto resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu  (19/11/2017). Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, bedasarkan hasil pemeriksaan dokter, papa Setnov sudah bisa dipulangkan malam ini.

“Yang bersangkutan sudah tidak memerlukan lagi rawat inap. Oleh karena itu sesuai prosedur, mungkin ada pemindahan ke Rutan KPK,” kata Laode saat konferensi pers di RSCM Kencana, Jakarta Pusat.

Senada dengan Laode, Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Abid Khumaidi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejak beberapa hari terakhir, pihaknya sudah menyerahkan hasilnya ke KPK.

“Setelah dibentuk tim, kita langsung melakukan proses pemeriksaan. Hasilnya sudah kami serahkan dan dilaporkan ke KPK,” jelas Abid.

Sementara itu, papa Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23:30 WIB. Dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange, kemudian papa Setnov dikawal masuk ke dalam gedung. Papa Setnov ditahan untuk 20 hari kedepan.

Sebelumnya Kamis hingga Jumat minggu kemarin Tiang Listrik mendadak terkenal bak selebritis. Pasalnya tiang listrik menjadi korban dari kecelakaan tunggal mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B 1732 ZLO yang ditumpangi papa Setya Novanto Ketua DPR-RI tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan dikemudikan Hilman wartawan Metro TV paska menghilang saat hendak dijemput paksa penyidik KPK.

Betapa tidak, Papa Setnov kembali bermanuver dan malah membuat berita yang bikin menghebohkan public. Dia mengalami kecelakaan di kawasan Jl Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam, saat hendak menuju kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan yang sebelumnya KPK sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Novanto, karena hingga malam hari, dia tak juga muncul dari persembunyiannya.

Kejadian kecelakaan Setnov menjadi viral dan tersebar di berbagai grup media sosial. Nampak video mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B 1732 ZLO yang ditumpanginya dalam kondisi masih menempel di tiang listrik dengan kondisi mobilnya terlihat bumper nyaris copot. Pada saat kejadian Setnov pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pengacara papa Setnov, Fredrich Yunadi membenarkan, bahwa peristiwa kecelakaan dan keberadaan Setnov di rumah sakit. Dia menyebut papa Setnov mengalami luka parah/benjol di bagian kepala, tangannya berdarah,” katanya di RS Permata Hijau, Jaksel, Kamis (16/11).

Masih menurut Fredsich, “Setnov kecelakaan diperjalanan hendak menuju stasiun televisi dan pertemuan dengan DPD I Golkar sebelum ke KPK,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kamis (16/11/2017). Akibat kecelakaan tersebut, nampak Ditlantas Polda Metro Jaya segera menurunkan tim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menandai TKP dengan kapur putih, “Ban depan sebelah kanan menabrak trotoar,” kata salah satu petugas sambil melingkari dengan menambahkan angka satu.

Melingkari dengan kapur dan menambahkan angka dua, polisi menyebut itu sebagai tanda mobil Novanto menyerempet pohon yang ada di kanan jalan. Petugas lantas kembali melingkari dan menyebut saat itu mobil Novanto menabrak tiang lampu. Sampai akhirnya petugas juga melingkari serpihan-serpihan mobil Novanto yang berada di lokasi.

Menurut Mira Safri saksi Ahli kecelakaan papa Setnov menyebut kecepatan mobil yang dikendarai Hilman wartawan Metro TV dibawah 20km/jam. Hal itu dilihat pada kondisi kendaraan dari bemper yang tidak lepas, airbag yang tidak mengembang. Sementara berbeda dengan keterangan Hilman dihadapan polisi menyebut kecepatan kendaraan yang dikemudikannya itu 70 km/jam. Anehnya Hilman tak megalami luka apapun.

Dalam perawatan di RS, menurut Fredrich, Setnov ditangani dokter Bimanesh (Mantan Kombes Polisi/Mantan Dokter RS Polri), tapi baru pensiun. “Rekam medis hanya bisa dibuka dokter yang menangani dan izin pasien,” kata Fredsich.

Sayang, penyidik KPK tidak menemukan adanya dokter jaga di lokasi pada saat itu, pihak manajemen RS tak ada yang bisa ditemui. “Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen RS tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah secara terpisah.

Febri pun meminta pihak RS tidak mempersulit kinerja penyidik KPK. “Pihak manajemen RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima, pihak-pihak tertentu tidak kooperatif,” tegasnya.

Karena diduga lukanya parah dan ada alat yang rusak (MRI) maka sang papa pun dirujuk ke RSCM. Menyikapi hal itu, penahanan Setnov, tersangka kasus korupsi e-KTP, dibantarkan KPK. Selama pembantaran, akan tetap berada di RSCM, Jakarta Pusat. “Selama proses pembantaran penahanan dilakukan, SN akan berada dalam proses perawatan di RSCM,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Pihak papa Setnov menolak menandatangani berita acara pembantaran yang dibuat penyidik. Namun, sesuai dengan aturan hukum, KPK tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan, yang berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit. Sebelum papa Setnov dibantarkan karena kondisi kesehatan, penyidik lebih dulu menerbitkan surat penahanan atas Setnov.

Namun berita acara penahanan juga ditolak ditandatangani pihak papa Setnov. “Terkait pembantaran penahanan karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai malam ini masih dibutuhkan perawatan untuk rawat inap untuk kebutuhan observasi, maka KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN sehingga lebih lanjut perawatan lebih lanjut di RSCM,” ujarnya.

Sejumlah Elemen Desak KPK Usut Pihak Penghambat Proses Hukum

Sementara, geram atas tindakan pengacara papa Setnov yang terkesan selalu merintangi KPK dalam hal penindakan Setnov, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah dan GAK melaporkan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke KPK atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

“Kami menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of justice, “Ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, usai melaporkan Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Kurnia meminta agar KPK menjerat Fredrich dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kurnia, Pasal 21 harus dikenakan kepada Fredrich maupun pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus mega korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu. “Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara korupsi e-KTP dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak mana pun,” kata Kurnis.

Kurnia menandaskan, Selain melarang Setnov memenuhi panggilan penyidik, tindakan Fredrich yang melaporkan dua pemimpin KPK juga masuk ke dalam dugaan Pasal 21, “Jadi sudah jelas dasar argumen pelaporan tim kuasa hukum Novanto ke Kabareskrim sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice,” ungkapnya.

“Jadi sudah jelas jika KPK ingin memanggil seorang anggota DPR yang berstatus sebagai saksi atau tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin dari Presiden sekalipun,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corrupation Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga ada upaya menghindari proses hukum dilakukan oleh Setya Novanto yang sempat menjadi tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Upaya penghindaran itu, menurut dia, dilakukan lewat dua cara, yakni legal dan ilegal.

Upaya legal dilakukan Setya dengan mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Cara ini berhasil lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya dan membuat status tersangkanya gugur.

Adapun upaya ilegal adalah dengan berpura-pura sakit. “Suudzonnya begini sekelas Setya Novanto, kok rumah sakitnya RS Premier, enggak ke Rumah Sakit Pertamina?,” katanya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Selain itu, belakangan muncul foto saat Setya Novanto tengah dirawat di rumah sakit. Foto ini viral di media sosial dan lantaran dianggap penuh kejanggalan. “Foto yang diperdebatkan di kalangan medis, enggak pernah jelas karena tidak ada proses penyelidikan,” ujarnya.

Karena itu, Emerson meminta Ikatan Dokter Indonesia memeriksa apakah Setya Novanto saat itu benar-benar sakit atau tidak dengan menyelidiki para dokter yang merawatnya. “Kami sendiri menyangsikan, karena tiap waktu perkembangan sakitnya tambah banyak,” kata dia.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Ikatan Dokter Indonesia, Prijo Sidipratomo mengatakan KPK sebenarnya bisa meminta pendapat dari IDI terkait kondisi kesehatan Setya Novanto. Bila ada perbedaan keterangan antara IDI dan dokter yang merawat Setya, maka pendapat yang bisa dipegang adalah yang berasal dari IDI.

(Net/Red)

Berita Lainnya