oleh

Menelan Korban, Wabup Situbondo Perintahkan Tutup Pengolahan Limbah Pupuk Cair Tak Berizin

Menelan Korban, Wabup Situbondo Perintahkan Tutup Pengolahan Limbah Pupuk Cair Tak Berizin
SITUBONDO-JATIM, (PERAKNEW).- Adanya kejadian keracunan masal pupuk cair yang mengakibatkan satu korban tewas dan delapan korban dirawat di rumah sakit Dusun Padegan, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, menjadi perhatian khusus Pemkab Situbondo. Untuk mengantisipasi terjadinya kasus tersebut, Pemkab Situbondo akan menertibkan semua usaha pengolahan limbah cair.

Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi, meminta semua agar industri pengolahan limbah cair ilegal segara ditutup, agar tak terulang lagi keracunan massal yang telah menelan satu korban jiwa.

“Kejadian itu tentu membuat kami prihatin. Apalagi sampai memakan korban jiwa. Agar kasus serupa tidak terulang lagi di Situbondo, ke depan kami akan menertibkan semua usaha pengolahan limbah cair,” pungkas Yoyok, Selasa (25/4).

Yoyok menambahkan, perijinan pengolahan limbah, tak hanya amdal, melainkan ijin usaha maupun pendirian bangunan. Untuk memudahkan  penertiban, Kantor Lingkungan Hidup diminta mendata semua industri pengolahan limbah cair di Situbondo.

Ia tegaskan jika usaha pengolahan limbah tersebut ternyata ilegal, Pemkab Situbondo pasti akan menindak tegas. Yoyok mengaku yakin, penutupan pengolahan limbah cair, tak akan membuat pekerja menganggur, karena sebagian besar dari mereka petani. Leo

Berita Lainnya