oleh

Masyarakat   Harapkan  Pelayanan E-KTP Buka  Kembali

-RAGAM-1,583 views

PERAKONLINE NEW PANTURA-SUBANG (PERAK).- Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Subang  sekitar lima bulan  lamanya sudah  tidak melayani pembuatan E-KTP dengan dalih tidak tersedianya blangko  E-KTP. Dengan tidak adanya pelayanan pembuatan E-KTP  membuat lahan parkir dinas kependudukan Kabupaten Subang yang biasanya penuh namun kini  terlihat  sepi

Masyarakat pun dibuat kecewa karena KTP memiliki manfaat yang begitu jauh, selain sebagai identitas saat dalam perjalanan jauh, KTP  juga merupakan alat untuk mempermudah pembuatan dokumen lain.

Pada akhirnya masyarakat pun bertanya-tanya, dalam hal ini terwakili saat Sekretaris Desa Mariuk Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang, Ison Suniar S.IP bertanya kepada Perak perihal terlambatnya pembuatan E-KTP. 

Dalam keterangannya Kamis (26/1/17) di kantor Desa Mariuk, Ison mengaku keterlambatan itu menjadi beban moral yang harus ditanggung pihak desa sebab masyarakat  tidak mau tahu dan mereka menilai pihak desa lamban dalam melayani masyarakat.

“Padahal kita sudah menjelaskan bahwa hal ini disebabkan tidak adanya blangko di dinas kependudukan subang. Saya mohon  kepada Disdukcapil Subang supaya segera mengupayakan terkait blangko E-KTP tersebut,” demikian ungkapnya.

Dalam penelusuran Perak didapatkan bahwa keterlambatan ini jug terjadi di desa yang lain, seperti Desa Bobos, Desa legon Wetan, Desa Kertajaya dan Desa Rancaudik.

Dalam tanggapannya, Senin (30/1/17), Kabid Pelayanan Kependudukan  Dinas Kependudukan Kabupaten Subang, Achmad Fauzi mengungkapkan fakta bahwa keterlambatan disebabkan dari pusat.

“Saya harus berbuat apa? ini juga kita sedang menunggu pengirim blangko dari pusat dan bisanya di pusat terkesan lambat itu disebabkan pelelangan belum selesai,” ujar Achmad.

Achmad mengaku sudah memberikan solusi kepada masyarkat dengan membuat keterangan KTP  sementara dan juga perlu masyarakat ketahui, keterlambatan ini bukan hanya di Subang tapi seluruh Indonesia bahwa blangko E-KTP tidak ada.”

Dalam keterangannya Achmad menambahkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomer 24 tahun 2013 tentang E-KTP berlaku seumur hidup,  jadi untuk warga masyarakat yang mempunyai E-KTP terbitan tahun 2011 tidak perlu diperpanjang sekalipun telah habis masa berlakunya. Atang S

 

Berita Lainnya