oleh

Masjid Al-Muttaqin Digugat, Warga Binong Gelar Unras

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Berawal dari silsilah waris almarhum H Rusdi yang mempunyai istri dua, yaitu istri pertama dari Desa Binong mempunyai anak 2 (dua) dan istri kedua dari Purwakarta mempunyai anak 6 (enam) pada saat H Rusdi hidup dengan sadar dan syah telah mewakapkan sebidang tanah sekitar 600 M2 untuk di bangunkan Masjid, di Desa Binong, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.

Namun, karena masih ada tanah yang kosong, oleh Yayasan Al-Muttaqin dibangun Madrasah MTs. Darul Khikam Binong dan Kantor KUA.

Seiring berjalannya waktu H Rusdi meninggal dunia, semula Masjid Al-Muttaqien aman-aman saja, namun kini setelah anak-anak H Rusdi meninggal dunia, tinggal satu saja anak dari istri yang di Purwakarta, bernama Ade Yoyop, tiba-tiba mengajukan gugatan atas tanah Mesjid tersebut dan ingin mengambil kembali hak status tanah itu.

Atas kejadian tersebut, terang saja membuat resah dan kontra ditubuh masyarakat setempat, bahkan sempat juga, ibu-ibu jema’ah Masjid Al-Muttaqien dengan melakukan demo bersama anak-anak MTs Darul Khikam Binong, sebab mereka merasakan kebenaran ada di pihaknya dengan mengantongi Sertipikat hak milik nomer 293 dari BPN Subang.

Perkembangan sidang perdata gugatan yang dilakukan oleh Ade Yoyop kepada tergugat Masjid Al-Muttaqien masih berjalan di Pengadilan Negeri Subang, semua keterangan di atas dari penjaga Masjid Al-Muttaqien, Ali dan Parto.

Sementara itu, Perak belum bertemu dengan Ketua DKM Mesjid Al-Muttaqien, Ir. H Agus Taruna, dikarenakan yang bersangkutan sedang bekerja di Jakarta, “Hanya hari Minggu Ir.H Agus Taruna berada di rumahnya/Binong,”ungkap Parto. (Atang S)

Berita Lainnya