oleh

Maraknya Penambangan Liar di Banyuwangi

 Maraknya Penambangan Liar di Banyuwangi, Polsek Kabat Ambil Tindakan Tegas Tutup Aktifitas Tambang

BANYUWANGI-JATIM,  (PERAKNEW).-Penambang liar muncul kembali. Lagi-lagi masyarakat  di Banyuwangi terutama di Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten  Banyuwangi dihebohkan dengan adanya penambang liar (tanah urug) yang sama sekali tidak ada memikirkan dampak negatifnya akan kepada kepentingan atau aktivitas masyarakat disekitar lokasi. Bahkan,  adanya aktivitas penambangan tersebut bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Dari salah satu sumber informasi yang dihimpun Perak di lapangan, mendapatkan pengakuan dari salah satu warga di sekitar lokasi penambangan tanah urug tersebut, diduga akan adanya aktivitas penambangan yang ada di Desa Pendarungan menggunakan alat berat,” Selasa, (08/8) kemarin.

Adanya informasi tersebut, Perak pun tinjau lokasi dan akhirnya aktivivitas penambang tersebut memang ada. Di area lokasi Perak juga melihat adanya keluar masuk truk sebagai alat aktivitas tersebut, dan team Perak bertemu dengan seseorang entah selaku penambang atau karyawan tambang.

“Aktivitas baru berjalan start hari ini, serta alat berat juga sudah di datangkan kemaren sore,” ungkap salah seorang di lokasi tambang.

Dihari yang sama, tim Perak mendatangi kantor Desa Pendarungan, Hamid selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi mengungkapkan,  bahwa tanah tersebut milik salah satu warga yang saat ini berada di lapas dan tambang tersebut dulunya milik pak Heru yang janjinya akan diratakan dan dibuat perumahan. Untuk aktivitas tambang dan pemilik tambang saat ini saya tidak tau, sampai bentuk area lokasi tambang yang sekarang seperti ini.

“Saya sendiri bukannya tutup mata, tapi saya sendiri enggan mengikuti atau mengomentari adanya lokasi yang saat ini dikarenakan gejolak yang lama akan timbul kembali,” terang Hamid.

Hamid selaku Kepala Desa dipusingkan adanya truk yang keluar masuk di sepadan jalan Desa Pendarungan menuju area lokasi tambang tersebut. Pihak media pun diajak menemui salah satu staf Desa, Samsudin selaku Sekdes di Desa Pendarungan.

Saat di konfirmasi pemilik tambang yang bernama Bandi tersebut pernah datang ke Kantor Desa untuk koordinasi terkait akan adanya pembukaan tambang, tapi kami tidak mengizinkan permohonan tersebut dan kami memberikan arahan kepada Bandi, waktu itu didampingi salah satu rekannya.

“Kami sampaikan, kalau mau ngambil tanah atau menambang disini, kami mohon di sekitar lokasi dan di sekitar jalan pendarungan dimohon bisa mengkondisikan mau atau apa tidak warga atau masyarakat sekitar dengan adanya aktivitas ini,” ungkap Hamid selaku Kepala Desa didampingi Samsudin selaku Sekdes.

“Adanya aktivitas tambang yang tidak memikirkan dampaknya akan mengakibatkan longsor dan akhirnya akan memakan tanah sebelah atau tanah milik orang lain dan kami selaku perangkat desa sampai ada niatan untuk bertanya kepada supir truk yang keluar masuk dari tambang,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut intinya tidak ada koordinasi sama sekali kepada pihak desa dan saya selaku Kepala Desa tidak pernah mengijinkan adanya aktivitas tambang yang baru ini yang diketahui pemilik tambang pak Bandi dan kami tidak tau serta tidak ada pemberitahuan kepada kami adanya alat berat yang sudah masuk di area lokasi tambang,” tutur Hamid selaku Kepala Desa.

Akhirnya Perak mendapatkan informasi dari pihak Polsek Kabat, Senin (14/8) bahwa aktifitas penambangan liar tanah urug diberhentikan sementara.

“Penambangan liar tanah urug yang ada di Desa Kedayunan, bahwa aktifitas pertambangan kita tutup untuk sementara. Aktifitas boleh jalan kembali jika sudah memiliki surat izin, dan sekaligus mendapatkan izin atau realisasi dari pihak masyarakat di sekitar lokasi tambang,” terang Kapolsek Kabat AKP Heri Subagio.

(Tim)

 

Berita Lainnya