oleh

Mantan Kajari & Kasi Pidsus Kejari Subang Resmi dilaporkan ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, KPK & Menkopolhukam, Ini Kasusnya…

PERAKNEW.com – Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat (Jabar) yang juga Penanggungjawab Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK), Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen bersama Tim Pemburu Mafia Tanah, Selasa (14/3/2023) kemarin membuktikan pernyataannya terkait rencana melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, Aep Saepulloh, S.H., yang diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap dugaan perubahan penanganan kasus Mafia Tanah Patimban menjadi kasus sewa lahan bengkok, termasuk upaya mengulur-ulur proses penetapan tersangkanya.

Hal ini sesuai dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Laporan/Pengaduan disertai penyerahan berkas bukti-bukti terkait dugaan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dan atau pelanggaran kode etik mantan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Subang, termasuk berkas bukti-bukti terkait kasus Mafia Tanah Patimban diserahkan secara langsung oleh Abah Betmen beserta Tim Pemburu Mafia Tanah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Komisi Kejaksaan RI, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI di Jakarta.

Baca Juga : Kenapa Hanya Kades dan Bendahara Saja Yang Ditahan, Penerima Aliran Dana Lainnya Tidak???

Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan dua mantan pejabat Kejari Subang ini ialah terhadap penanganan Kasus Mafia Tanah pada pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada tahun anggaran 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang diduga melibatkan para Oknum Pejabat Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang.

Mantan Kajari & Kasi Pidsus Kejari Subang Resmi dilaporkan ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, KPK & Menkopolhukam, Ini Kasusnya...1

Dikatakan Asep Sumarna Toha kepada Peraknew.com, bahwa pihaknya tidak main-main dengan masalah ini, “Yang pasti kami tidak akan pernah main-main dengan kasus ini, kami jauh-jauh dari Subang datang kesini (Jakarta) untuk menyerahkan laporan secara resmi terkait penanganan kasus Mafia Tanah Patimban. Ini sebagai bukti keseriusan dan kepedulian kami terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Subang agar kedepannya lebih baik,” ujar Abah Betmen usai penyerahan berkas laporannya itu ke sejumlah lembaga negara tersebut di Jakarta, Selasa (14/03/2023).

Abah Betmen menjelaskan, “Jadi rantai peristiwa hukum beserta subyek dan objek hukum yang ada di dalam Mafia Tanah ini kan jelas ada Tim PPL dan ada BPN, ada juga oknum-oknum diantaranya oknum para pengusaha, oknum pejabat-pejabat dan ada juga oknum ketua LSM yang memiliki tanah disana, padahal bukan orang sana (Wilayah Patimban), tapi dia memiliki tanah lebih dari 10 hektar dari tanah atas nama kroninya,” jelasnya.

Lanjutnya mengungkapkan, “Intinya, kami datang ke Kejagung cq Komisi Kejaksaan dan Menkopolhukam agar menindak tegas siapapun oknum APH yang bermain, sementara untuk KPK kami meminta untuk melakukan supervisi terhadap penanganan Kasus Mafia Tanah Patimban di Kejari Subang dan perlu diketahui bahwa pada Bulan Mei tahun 2022 kasus ini sudah naik tahap penyidikan, tapi tiba-tiba di Bulan Oktobernya muncul lagi tahap penyidikan, namun bukan Mafia Tanah, tapi dirubah menjadi Kasus Sewa Lahan Bengkok Desa Patimban,” ungkap Abah Betmen.

Baca Juga : Soal Sertifikat Laut, Tim PPL Akan Ajak ATR/BPN Subang Cek Lokasi

“Nah ini pergeseran-pergeseran penanganan kasus yang perlu diawasi oleh institusi dan atau lembaga-lembaga negara terkait yang sudah terima laporan dari kami hari ini, karena diduga ada pengalihan atau perubahan, dari kasus besar menjadi kasus kecil,” harapnya.

Sementara menurutnya, “Kasus sewa lahan bengkok hanyalah kasus remeh-temeh dan sekedar pengalihan isu dari proses pengusutan kasus kakapnya, yaitu Mafia Tanah Patimban yang diduga telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp500 miliar lebih, bahkan dihitung kasarnya hingga mencapai Rp1 Triliun,” ujarnya.

Mantan Kajari & Kasi Pidsus Kejari Subang Resmi dilaporkan ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, KPK & Menkopolhukam, Ini Kasusnya...2

Selanjutnya Abah Betmen menegaskan, “Terkait penyampaian laporan kita ini, nanti kita tunggu satu minggu, kita coba komunikasi by phone konfirmasi sudah sejauh mana tindak lanjutnya, kalau misalkan penangananya itu lambat, kita akan mencoba, langkah awal Auden dan tindaklanjut dari Auden kita akan lakukan aksi gerakan-gerakan massa di institusi dan lembaga-lembaga negara ini,” tegasnya.

Seperti telah diberitakan Peraknew.com sebelumnya, pasca penetapan dua tersangka pelaku kasus dugaan korupsi dana sewa lahan Bengkok Desa Patimban, Kec. Pusakanagara, Kab. Subang pada Rabu (22/2/2023) lalu, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) kembali menyerukan akan terus bergerak mendorong Kejari Subang Cq Kejati Jabar dan Kejagung untuk tetap mengusut kasus Mafia Tanah Patimban.

Baca Juga : Rubah Kasus Mafia Tanah Jadi Sewa Lahan Bengkok, KAMPAK Ancam Laporkan Mantan Kajari dan Kasi Pidsus ke Kejagung dan KPK

Demikian diungkapkan Penanggungjawab konsorsium KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP-Jabar) Asep Sumarna Toha Alias Abah Betmen, Minggu (5/3/2023) di sekretariatnya, di jalan Palabuan-Sukamelang-Subang. (Tim)

Berita Lainnya