PERAKNEW.com – Tak terima jawaban Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Aliansi Mahasiswa Polman dan Pelaku usaha pilih meninggalkan ruangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait retail modern di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polman, Kamis 30 Juni 2022.
Salah satu pelaku usaha yang hadir, Baharia meminta agar DPR selaku wakil rakyat dapat menjadi tempat masyarakat untuk meminta bantuan atas persoalan yang tengah mereka hadapi, “Kita berharap DPR dapat menjadi tempat yang memperjuangkan suara masyarakat,” ujarnya.
Ketua GMNI Polman, Sarman mengatakan, “Kami melihat DPR hari ini tidak memihak pada kepentingan rakyat tapi memihak pada kepentingan pelaku usaha, kedepan kita akan terus mengawal persoalan ini bagaimana agar keberadaan retail modern di depan RSUD dan di Wonomulyo ini bisa ditutup,” jelasnya.
Baca Juga : Kembangkan Syi’ar Islam, Pemdes Dungusiku Sudah 11 Bulan Gelar Pengajian Rutin
Sarman menegaskan, bahwa jika dilihat secara aturan dengan adanya tanda-tangan penolakan dari masyarakat berarti secara aturan izinnya itu tidak selesai.
Menyikapi sikap Mahasiswa dan Masyarakat yang walk out saat RDP berlangsung, Ketua Komisi II Rudi Hamzah mengatakan, sikap masyarakat sah-sah saja jika mereka melihat pandangan kami dianggap tidak mampu memuaskan tuntutan mereka karena kita juga tidak mungkin mengambil keputusan yang melanggar aturan, “kita sudah melakukan kajian dan di RTRW yang sudah kita kaji belum ada aturan yang mengacu tentang zona toko modern, sekarang keputusan yang kami ambil dengan persoalan yang ada baik pribadi maupun lembaga menganggap Pemda belum menata dengan baik sehingga muncul gugatan,” terang Ketua Komisi II DPRD Polman Rudi Hamzah.
Baca Juga : Pemda Garut Giat Penimbangan Balita Sudah Hampir 100 Persen
Ia juga menyampaikan, jika DPR tidak berani merekomendasikan penutupan karena pelaku usaha telah mengantongi izin sesuai aturan yang ada.
Rudi juga mengatakan, bahwa Komisi II sudah meminta Pemda untuk membuat aturan yang mengatur keberadaan retail modern di Polman baik jarak maupun kouta retail modern. Berdasarkan data, jumlah ritel modern saat ini di Polman berjumlah 16 yang tersebar dibeberapa Kecamatan, “Hari ini belum ada aturan yang secara detail untuk retail modern, di Polman saat ini ada 16 retail modern dan selebihnya jika masih ada maka kami anggap itu ilegal,” jelas Ketua Komisi II Pemkab Polman Rudi Hamzah.
Baca Juga : Wabup Garut Dialog Kebangsaan, Kemenag Garut Hargai 10 Tokoh Agama dan Masyarakat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menyoal keberadaan retail modern di depan rumah sakit umum daerah (RSUD) Polewali dan di Wonomulyo ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Polman Rudi Hamzah didampingi anggota Komisi II Raden Mulyo, Tahir, dan Juanda. Serta dihadiri oleh Aliansi Mahasiswa Polman dan pelaku usaha yang terdampak pembangunan retail modern. (Subri)