oleh

Mafia Tanah Patimban Kerahkan Preman Bayaran Halangi dan Persekusi Wartawan

 

PERAKNEW.com – Warlan dan Ernawati Pasangan suami istri (Pasutri) diduga kompak memanipulasi data program Presiden Republik Indonesia yakni program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) Tahun 2021 di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat hingga berpotensi merugikan negara mencapai 1 Triliun rupiah lebih.

Ketika hendak diwawancarai Perak di Kantor Desa Sukamandijaya pada Hari Jum’at 19 Mei 2023, Warlan enggan memberikan komentar, malah ngeloyor sambil membelakangi camera Perak, dengan santainya dia berjalan menuju ke luar kantor desa.

Namun mengetahui Perak sedang melakukan peliputan, ada dua orang yang dikenal Perak yakni bernama Wahino dan Rusdi mereka adalah saudara dari Warlan dan Ernawati ini, tepat di depan pintu Kantor Desa Sukamandijaya melakukan tindakan fisik dan Persekusi secara bersama-sama di muka umum, mencoba merampas Handphone milik Perak yang sedang digunakan peliputan sambil berteriak-teriak melarang Perak melakukan peliputan itu.

Tak sampai disitu, selang beberapa saat salah seorang anggota karang taruna yang kebetulan berada di lokasi kejadian terlihat berangkat menggunakan sepeda motornya dan kembali lagi membawa Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya bernama Dian, yang langsung menghampiri dan menantang Perak untuk berkelahi dan berteriak-teriak bak preman kampungan yang setiap beraksi selalu ingin dilihat orang dan akhirnya teriakannya itu berhasil membuat warga sekitar Kantor Desa Sukamandijaya berdatangan.

Baca Juga : Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi

Atas kejadian Premanisme tersebut, diduga Pasutri yang Kompak terlibat Kasus Mafia Tanah ini sudah ketar-ketir serta gelisah sehingga setiap Perak datang ke Kantor Desa Sukamandijaya selalu mengerahkan preman bayarannya. Faktanya beberapa hari setelah kejadian Perak datang kembali ke Kantor Desa Sukamandijaya, para preman itupun tak lama berdatangan satu per satu.

Mafia Tanah Patimban Kerahkan Preman Bayaran Halangi dan Persekusi Wartawan1

Tak ketinggalan Preman kampungan yakni Oknum Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya yang bernama Dian itu juga turut datang kembali dan menantang Perak berkelahi untuk kedua kalinya.

Diketahui hanya untuk memancing emosi saja, Perak pun tak menanggapi tantangan preman kampungan itu.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Kasus Mafia Tanah tersebut terus dikhawal dan difollow up oleh Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) dan Media Perak, apalagi saat ini kasusnya sudah ditangani Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia (RI) yang sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menindaklanjutinya dan surat laporannya juga telah sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Kejaksaan RI dan ditembuskan pula kepada Presiden RI Joko Widodo oleh FMP Jabar.

Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan bahwa beberapa orang Kroni Warlan dan Ernawati yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mereka telah dimintai KTP dan KK nya untuk didaftarkan sebagai pemohon pembuatan Sertifikat melalui program Tora 2021 di Desa Patimban dimaksud, namun mereka sama sekali tidak mengetahui dan atau diberi tahu titik lokasi obyek lahannya itu.

Baca Juga : Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban

Mengetahui kasusnya terus diusut oleh para pihak berwenang, membuat mereka juga ketakutan dan akhirnya memberanikan diri untuk membongkarnya, “Ya kami hanya diatasnamakan saja, KTP dan KK dipinta dan selanjutnya kami diajak oleh pimpinan, ya Kades Sukamandijaya Ibu Hajah Ernawati dan pak Haji Warlan ke Kantor Desa Patimban untuk menandatangani berkas penyerahan sertifikat, setelah menandatangani dan sertifikat diterima, kemudian Sertifikat diambil kembali oleh Ibu Hajah Ernawati, untuk titik lokasi percisnya dan luas tanahnya kami tidak tahu,” ungkapnya kepada Perak.

Mafia Tanah Patimban Kerahkan Preman Bayaran Halangi dan Persekusi Wartawan2

Ada salah seorang narasumber lainnya yang juga masih kroni Warlan dan Ernawati ini mengatakan, “Saya sempat mengecek di Aplikasi Sentuh Tanahku, terlihat luas tanah atas nama saya seluas 1 (satu) hektar lebih,” terangnya kepada Perak.

Perlu diketahui pula bahwa para kroni Warlan dan Ernawati yang hanya diatasnamakan saja ini adalah bukan masyarakat adat Desa Patimban, melainkan warga Desa Sukamandijaya.

Sementara itu, Ernawati juga sempat diwawancarai Perak sebelumnya di Kantor Desa Sukamandijaya pada Selasa 28 Maret 2023, namun dia membantah atas dugaan manipulasi data kepemilikan tanah program Tora tersebut dan mengarahkan Perak agar mewawancarai suaminya, Warlan.

Menyikapi tindakan para preman yang menghalangi tugas Perak itu, jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi, Kejari Indramayu Panggil Mantan Kades Wanantara

Dan ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Hendra/Galang)

Berita Lainnya