CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Pemadaman listrik di Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dan sekitarnya sering terjadi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen, hal itu menyebabkan kekecewaan bagi para konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Kantor Pelayanan (KP) Sukamandi – Rayon PLN Pamanukan.
“Kami kecewa kepada PLN, karena sering mati lampu selama berjam-jam dan setiap akan mati lampu selalu tidak ada pemberitahuan dulu, apa lagi sampai selama 24 jam lebih, merasa dirugikan, akibatnya aktivitas kerja menggunakan listrik terhambat,” ujar sejumlah masyarakat (Konsumen PLN) di permukiman tersebut.
Pemadaman listrik karap terjadi karena sering ada gangguan pada trafo listriknya. Faktanya, tepatnya pada Hari Sabtu (22/4/2017) malam pemadaman listrik kembali terjadi sekira Jam 19:00 WIB hingga selama 24 jam lebih, yaitu hingga keesokan malam harinya Jam 23:00 WIB.
Menurut beberapa orang petugas perbaikan gangguan PLN KP Sukamandi mengatakan bahwa pemadaman terjadi karena trafo digardu listrik setempat mengalami kebakaran.
“Sudah berusaha diperbaiki, tapi tidak bisa, trafonya harus diganti, karena terbakar, di PLN Sukamandi tidak ada, maka harus nunggu kiriman dari Purwakarta, jadi listrik belum bisa menyala sampai besok malam. Sebenarnya, di wilayah sini harus memasang lima tiang lagi untuk pemasangan trafo lagi, agar stabil kembali aliran listriknya, tapi masyarakat yang akan dilalui pemasangan tiang ini tidak ada yang mengijinkan,” ungkap mereka saat berusaha melakukan perbaikan di gardu tersebut.
Menyikapi masalah dimaksud, begitu sabarnya konsumen menghadapi masalah-masalah pemadaman listrik, tetapi sebagai PLN dengan paying hukumnya UU No 30 tahun 2009 tentang ke¬tenagalistrikan terutama saat berurusan dengan konsumen begitu tegas dan serius untuk mengurus tagihan atau kewajiban konsumen jika ada konsumen menunggak tagihan pembayaran listrik.
Betapa tidak, sudah banyak dialami konsumen, tidak harus menunggu lama untuk menunggak, petugas PLN dengan sigap mendatangi pelanggan. Ancaman pun tidak tanggung-tanggung, listrik konsumen akan diputus dan akhirnya diputus juga jika berlanjut menunggak belum punya uang untuk membayarnya.
UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 berbunyi, ayat (1) Konsumen berhak untuk, huruf a. mendapat pelayanan yang baik, b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Tidak hanya itu, berkaitan dengan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen ketika akan ada pemadaman listrik, PLN setempat sebagai badan public atau BUMN terkesan tidak mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). Begitupun transfaransi atas kepatuhan terhadap apa yang dituangkan dalam pasal 29 huruf e diatas. Hendra/Anen