oleh

Limbah Debu  PT Buyung Persada Cemari Warga Sukasari

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Sukasari RT 08/ RW 02, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang mendatangi Kantor Desa Sukasari, pada Rabu 2 Oktober 2019.

Kunjungan mereka tidak lain lantaran sudah merasa tidak kuat atas suasana di lingkunganya yang dicemari polusi udara dan limbah atau debu Pabrik Gilingan Padi PT Buyung Persada.

Pabrik tersebut, kategori produksi skala besar. Namun diketahui, bahwa seorang pemilik pabriknya tidak jelas, karena sering berganti pengurus yang mengelola pabrik itu, menurut keterangan warga setempat, pemilik pabrik diduga adalah keturunan dari Tionghoa.

Berbagai keluhan sering kali diadukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Subang, namun tak membuahkan hasil baik, seperti yang diungkapkan oleh warga yang terkena dampak langsung limbah debu pabrik dimaksud, bernama Oyok Hidayat, “Sebenarnya saya merasa dibohongi ketika minta tanda tangan untuk izin lingkungan pada tahun 2010, pihak perusahaan mengatakan, pabrik ini hanya bergerak dibidang pemolesan beras, namun setelah 5 tahun berjalan, ternyata pabrik ini bergerak pula dibidang penggilingan padi, maka otomatis debu bertaburan ke mana-mana,” ungkapnya.

Sementara, setiap kali pertemuan dengan warga, pihak perusahaan selalu berjanji akan memperbaiki mekanisme pembuangan limbah pabrik, namun pada saat ditagih janji oleh warga setempat, pihak perusahan selalu ganti pengurus pabriknya, sehingga pengurus baru tidak tahu menahu terkait perjanjian dengan warga.

Dalam pertemuan inipun, dihadiri Kades Sukasari, Nariman, Kabid DLH Subang, Asep Jahrodi, Kapolsek Pamanukan, Dadang dan Tokoh Masyarakat Desa Sukasari.

Hadir pula, perwakilan PT Buyung Persada, bernama Predi yang berdalih dalam musyawarah itu, dia merasa tidak melakukan kesalahan, sebab dari mulai pembelian tanah, sesuai dengan aturan dan izin ditempuh melalui mekanisme yang benar.

Masih kata Predi, “Mengenai limbah pabrik, kami selalu melakukan perbaikan sesuai aduan masyarakat,” dalihnya.

Lokasi bangunan PT Buyung Persada tepat ditengah perbatasan antara Desa Sukareja dengan Desa Sukasari, namun yang tekena dampak pencemaran limbahnya Deda Sukasari, sedangkan terkait dengan kepengurusan surat izinnya melalui Pemdes Sukareja.

Usai duduk bersama, pihak pengusaha beserta pejabat, aparat dan para tokoh yang hadir tersebut, melakukan survei ke sejumlah rumah yang terkena atau divemari debu limbah pabrik PT Buyung Persada.

Atas kejadian pencemaran limbah dimaksud, masyarakat (korban) berharap ada kepedulian dari para pejabat terkait di Pemkab Subang, untuk bertindak pro rakyat yang notabene sebagai korban, bukan pro pengusaha yang diduga melakukan pencemaran limbah tersebut. (Atang S)

Berita Lainnya