oleh

Lapdu Dugaan Korupsi Desa Pinangsari Tak Diproses, FWP Bersama KAMPAK Geruduk Kejari Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Menindaklanjuti Laporan pengaduan (Lapdu)nya, terkait temuan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), Alokasi DD, BKUD dan Banprov di Desa Pinangsari, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, tahun Anggaran 2015-2018. Sejumlah tokoh masyarakat yang mengatas namakan sebagai Forum Warga Pinangsari (FWP), dibantu Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Daerah (Irda) Subang, Senin 19 November 2018.

Aksi itupun mereka dasari dengan tanda bukti tertulis serah terima berkas Lapdu dimaksud, tertanggal 12 September 2018 yang di terima dan ditandatangani oleh Gogo Nugraha, S.H., (Jaksa Seksi Intelejen) Kejari Subang dan Taufik S (Pejabat Irda Subang), tertanggal 27 Agustus 2018.

Dalam orasinya menyampaikan, “Terhitung sejak waktu penyerahan Lapdu pada Kejari dan Irda, sudah dua bulan ini belum juga ada tindakan penyelidikan apapun dari Tim Jaksa Kejari Subang, begitupun sama dari Irda Subang pun belum ada info hasil audit apapun di Desa Pinangsari. Ada apa ini, apa tidak berani menangkap Oknum Kades Pinangsari ini, (H. Adang Sarifudin)?,” ujar Koordinator FWP, Ade Jaeni dan Wakilnya, Calam Blek, diamini Ketua MP3, Santoso Hamzah dan kawan-kawan masa KAMPAK lainnya.

Lanjut mereka merasa heran, “Untuk itu, kami mendesak agar Kejari dan Irda Subang segera bertindak tegas, jangan pandang bulu, seorang koruptor ya koruptor harus dihukum. Data temuan dugaan korupsi sejumlah anggaran Desa Pinangsari sudah kami kantongi dan sudah diserahkan pula berbentu Lapdu tersebut, bahkan nilainya hampir milyaran rupiah, karena sudah berjalan dari tahun 2015 hingga 2018 plus dana bantuan Aspirasi Dewan Fraksi Demokrat yang nilainya ratusan juta rupiah. Jika penegak hukum Kejari dan Irda Oknum ingin membuktikannya turun ke lapangan untuk investigasi ditemani, kami siap! Apa lagi yang menjadi ragu untuk menindak lanjuti laporan kami itu?,” teriaknya geram.

Kekesalan mereka terbukti pada kesempatan aksi itu, beraudensi dengan Kasie Intel Kejari Subang, dengan enteng Kasi Intel mengatakan, “Nanti akan saya cek dulu,” santai dan singkat. Padahal, kasus tersebut, ialah menyangkut dugaan adanya kerugian negara dan penghianatan terhadap rakyat.

Sementara itu, Inspektur Irda Subang, Cecep yang menyambut KAMPAK di depan pintu kantornya menyampaikan, “Hasil audit investigasi Irda hanya bisa diserahkan kepada pimpinan saja, tidak boleh kepada yang lain, sesuai PP nomor 12 tahun 2017. Maka, biarkan saja penegak hukum menunggu hasil audit investigasi kami, karena kami sifatnya hanya pembinaan saja,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, dalam orasinya, Penanggungjawab KAMPAK, Asep Sumarna Toha mengancam akan aksi ke institusi hukum lebih tinggi. “Karena, aksinya itu digelar secara rutin dua hari sekali, dari 19 November hingga 19 Desember 2018, yang sebelumnya dilakukan pada Kamis, 8 November 2018 di Kejari, Mapolres dan Kantor Bupati Subang, dengan membawa tuntutan menagih sejumlah tunggakan penanganan kasus Pidum dan Korupsi, sudah bertahun-tahun lamanya, hingga saat ini belum kunjung dilunasi,” tegas Asep yang sering akrab di sapa Asep Betmen itu.

Konsorsium yang tergabung dalam KAMPAK, yaitu LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Majelis Penegak Pancasila Subang, Majelis Petani Penegak Pancasila (MP3), Forum Petani Tambak Tradisional Blanakan, Forum Warga Pinangsari (FWP), Majelis Kebangsaan Panji Nusantara (MKPN), Front Anti Komunis (FAK) dan Masyarakat Subang Peduli Anti Korupsi. (Hendra)

Berita Lainnya