SUBANG, (PERAKNEW).- Diduga melakukan perusakan Pagar Seng PT Shimizu, di Kecamatan Sukasari dan Baching plant, di Kec. Pamanukan, Kabupaten Subang, sejumlah 22 orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendekar diamankan diamankan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Subang, belum lama ini.
Sebelum diserahkan ke Polres Subang, para terduga pelaku diamankan di Polsek Pamanukan, wilayah hukum setempat, pada Sabtu (13/7/19, sekira pukul 21.30 WIB.
Demikian diungkapkan Petugas Polres Subang, “Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan dalam perusakan itu, berupa 1 (satu) pucuk air softgun, 2 (dua) bilah Samurai, 2 (dua) bilah Sangkur ukuran kecil 15 cm dan 1 (satu) botol Arak besar cap Orang tua,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, “Disita juga 2 (dua) pasang Plat Nomor Roda 4 (empat) (plat merah dan preman) dan kendaraan roda 4, yaitu merk Nissan X trail, Nomor polisi (Nopol) D 1686 TJ, Toyota Rush, Nopol T 1846 OY, Calya warna putih, Nopol T 1438 UC dan Terano warna hitam, Nopol Dk 261 BL,” terangnya.
Adapun nama-nama para pelaku, yakni berinisial W, NP, JK, S, R, U, W, AR, AS, NM, IC, JK, RS, RSS, Sp, Ir, WR, ER, H, TS, AJ, K. Hendra