oleh

Lakukan Pengancaman, Akhirnya Iip Minta Ma’af kepada Wartawan Perak

SUKASARI-SUBANG, (PERAKNEW).- Atas perbuatannya membekingi dua agen BRILink dan PB Jaya Abadi di Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang yang diduga bermasalah dan melakukan pengancaman hingga mencoba menghalangi tugas wartawan Perak dalam pemeberitaan masalah tersebut, Saudara Iip meminta ma’af kepada Wartawan Perak, Hendra Sunjaya, pada Hari Selasa, 29 Desember 2020, di Kantor Redaksi Media Peduli Rakyat (Perak), Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kec./ Kab. Subang.

Berikut ini ungkapan permintaan ma’af Iip, “Saya meminta ma’af kepada Kang Hendra, juga Abah Betmen (Pemred Media Perak) atas kekhilafan saya ini, terus terang saya khilaf. Insya Allah saya berjanji kedepannya ingin menjalin silaturahmi dan kekeluargaan dengan Perak dan berterimakasih juga kepada Perak telah mema’afkan saya atas kesalahan yang diperbuat saya ini,” ucapnya sambil menangis menyesali perbuatannya.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, melalui Telepon selulernya, Iip mengamuk dan mengajak berkelahi minta disaksikan oleh kepolisian menggunakan Bahasa Sunda dengan gaya premanismenya membekingi dua Agen BRILink/ e-Warong milik saudari Evi Helaha dan saudara Wahendra yang diduga bermasalah, di Dusun Krajan, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dan Penggilingan Beras (PB) Jaya Abadi milik seorang Haji bernama, Cep Nana yang juga diduga bermasalah, di Dusun Sumur Sapi, Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Blanakan, Kab. Subang, pada Kamis (24/12/20), “Ulah ngobok-ngobok daerah aing, Mun sia teu tarima gelut Jeung aing, disaksikeun kepolisian setempat, disaksikeun Kapolres, hiji-hiji jeung aing, digulung kabeh ku aing (Jangan mengobok-obok daerah gua, kalau lu gak terima berantem dengan gua, disaksikan kepolisian setempat, disaksikan Kapolres, satu-satu dengan gua, digulung semua sama gua),” ujarnya bak preman kampungan sedang ngamuk.

Iip pun mengancam akan menyelesaikan masalah ini dengan cara Premanisme dan yang sangat disayangkan lagi, Iip menyebut nama satu Ormas dalam tindakan buruknya itu, “Jangan mentang-mentang wartawan mengobok-obok daerah saya, ini basis Ormas …….., tau gak kamu, jangan macam-macam sampean, gak ada yang kebal hukum saudara, mulai detik ini saya korek kesalahan kamu, saya korek terus, ketika kamu ada salah jangan harap ada ampun, sekarang kita premanisme saja, akang sudah salah masuk rumah tanpa orang, sudah salah mengobok-obok daerah Sukasari, klarifikasi dengan benar, jadi wartawan yang baik, karena akang ini orang berpendidikan, saya ini bicara Ormas bukan perorangan, saya sosial kontrol tau lapangan dan Medan, cari kesalahan orang lain mudah, pokoknya saya titip jangan obok-obok, usaha yang benar, saya punya perut disitu juga punya perut, camkan itu,” ancamnya kepada Perak.

Tidak hanya itu, dalam ancamannya, Iip juga membawa-bawa nama Wilayah Pantura, “Kalau masih mengganggu daerah Pantura, kalau masih mengganggu orang-orang saya, urusan panjang, jika sifat dan kelakuan anda masih seperti itu, hidup anda tidak akan tenang, pasti banyak musuh, tidak ada yang kebal hukum,” tutupnya mengancam.

Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun Perak, selain diduga seorang Preman Bayaran Cep Nana (Pemilik PB Jaya Abadi), Iip diduga adalah seorang Guru Honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Mandala, Kec. Sukasari.

Menyikapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Peduli Rakyat (Perak), Asep Sumarna Toha menyatakan, akan melaporkan tindakan pengancaman Premanisme yang dilakukan Iip kepada wartawannya itu, “Ini jelas tindakan Premanisme terhadap PERS dan tindak pengancaman serta menghalangi tugas PERS, wartawan saya. Atas kejadian ini, kami akan buat LP (Laporan Pengaduan) ke pihak berwajib,” tegas Abah Betmen, sapaan akrabnya, baru-baru ini, di Kantor Pusat Redaksi Media Perak yang berkantor satu atap dengan Pos Komando (Posko) Pusat LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kec./Kab. Subang.

Betapa tidak, sebagai edukasi hukumnya, bahwa tindakan pengancaman dan premanisme tersebut bisa dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 Ketentuan Pidananya, tertuang pada pasal 18 Pasal ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Hendra G/ Anen)

Berita Lainnya