oleh

Lagi, TR Dipolisikan Suaminya Pemalsuan Akta Cerai Jumat (15/7) Pjs Kades Gambarsari Diperiksa

-HUKRIM-848 views

Lagi, TR Dipolisikan Suaminya Pemalsuan Akta Cerai Jumat (15/7) Pjs Kades Gambarsari Diperiksa

PAGADEN-SUBANG, (PERAK).- Kembali TR dilaporkan suaminya ke Mapolres Subang, kali ini laporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa akta cerai sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara. Kini kasusnya tengah ditangani tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Subang.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Sementara itu terkait kasus lainya yakni soal pernikahan sirinya dengan oknum Pjs Kades Gambarsari TS, Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor TR, AR dan TS pekan lalu. Menurut salah seoorang petugas keterangannya cocok dengan pelapor.

Seperti diketahui SG yang masih berstatus suami TR menerima kopian akta cerai palsu tersebut dengan nomor 2154/AC/2017/PA.Sbg tertanggal 27 Juli pada 27 September 2017, namun setelah dicek ke Pengadilan Agama Subang dan dijamin oleh bagian Humas PA bahwa akta cerai tersebut palsu.

Hal tersebut diungkapkan Asep di Bagian Humas PA Subang, Senin (28/8),”Akta cerai tersebut bukan produk PA Subang, sebab nomor di PA belum sampai 2000 lebih tapi baru 1900 an lebih, yang jelas surat tersebut palsu,” tandasnya.

Sebelumnya bahwa kasus pernikahan siri atau poliandri TR dengan TS yang diduga adalah Aparat Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat Pjs Kades Gambarsari termasuk AR dkk di laporkan ke Kepolisian Resor Subang.

Dalam laporan tersebut TR ddk diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan identitas diri dan Pasal 284 KUHP tentang kejahatan susila, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, termasuk melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum, serta bertentangan dengan Kitab Suci Al Quran Surat An Nisa ayat 22-24.

Sekedar mengingatkan jika tuduhan perzinahan itu terbukti maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 bagi ASN yang berselingkuh/ nikah siri sanksi pemecatan menunggunya. Kabarnya kini sang oknum akan mencalonkan Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan. Pagaden.
(Red/Rudi)

Berita Lainnya