oleh

Kuasa Hukum Boby Bantah Kliennya Menyuap Ketua DPRD Terkait Perda Ekosistem Investasi, Tapi Akui Ada 3 Amplop Isinya 1 Juta untuk makan Bareng

PERAKNEW.com – Kuasa hukum Khaerul Anwar alias Boby, Direktur Operasional BUMD PT Subang Sejahtera, dari Kantor Hukum Revublik Law Firm, Sutarno Sirait, S.H., membantah tudingan yang dilontarkan Sumarna anggota Fraksi Gerindra DPRD Subang terkait adanya suap atau gratifikasi lolosnya Raperda Ekosistem Investasi Daerah yang diduga dilakukan kliennya terhadap Ketua DPRD Subang.

Sutarno menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait tudingan suap itu tidak benar dan kliennya sangat keberatan atas tuduhan tersebut. Masih kata Sutarno bahwa perbuatan yang dianggap menyuap Ketua DPRD itu tidak ada. Bahkan tuduhan bahwa ada perintah dari Bupati, itu juga tidak benar. “Tidak ada perintah dari Bupati,” tegasnya.

Baca Juga : Bau Busuk Raperda Ekosistem dan Investasi Terkuak, Ketua DPRD Subang Dilaporkan Dugaan Terima Suap dari BUMD

Lebih jauh Kuasa Hukum Boby menjelaskan bahwa kliennya sudah memenuhi undangan Polres Subang terkait laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 8 Desember 2022 yang dituduhkan kepada kliennya. “Klien kami sangat kooperatif, taat hukum sebagaimana warga negara yang baik, serta sudah menjawab semua pertanyaan dari penyidik,” ungkapnya.

Selanjutnya Sutarno memaparkan kronologis pertemuan antara kliennya dengan Ketua DPRD yang tujuannya hanya untuk pamit pulang setelah sebelumnya mengikuti rapat dengan DPRD Subang.

Turut menegaskan Kuasa hukum lainnya, Aria, S.H., bahwa pada saat pertemuan kliennya dengan DPRD itu samasekali tidak membahas soal Raperda, melainkan soal peningkatan PAD Subang.

Namun saat ditanya soal pemberian 3 amplop oleh Boby kepada Ketua DPRD, Sutarno membenarkan ha l itu. “Ya terkait uang itu memang betul adanya hanya nilainya sangat kecil yaitu satu juta rupiah, itupun untuk tujuan makan siang bareng, ” ungkapnya.

Baca Juga : Yakin Hakim Netral dan Adil, Kuasa Hukum Dua Wartawan Perak Berharap Bisa Bawa Pulang Hendra dan Galang

Seperti diberitakan sebelumnya, paska Paripurna Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Subang Provinsi Jawa Barat tentang Ekosistem Investasi Daerah pada rabu (28/12/2022) lalu, salah satu LSM melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan Suap yang diduga melibatkan Ketua DPRD Subang. (Jang/AKP)

Berita Lainnya