oleh

KT Purwadadi Tolak Izin Perumahan PT Top Sukses Properti

-Featured, SUBANG-1,592 views

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Warga Dusun Warung Asem, Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang mempertanyakan perijinan Perumahan yang akan dibangun oleh PT Top Sukses Properti yang saat ini masih dalam proses pembebasan lahan.

Keberadaan perumahan bisa menyebabkan kenyamanan masyarakat terganggu, warga merasa tidak pernah menyetujui pendirian perumahan sebagai alih fungsi dari lahan pertanian/perkebunan dilokasinya itu.

Menurut Ketua Karang Taruna (KT) Kec. Purwadadi, Abad Badruzaman, bahwa pihak perumahan meminta izin tetangga dari warga yang lokasinya jauh dari perumahan, “Memang kami pernah menyetujui dan ikut menandatangani Surat Pernyataan Ijin Warga, akan tetapi kami merasa dibohongi oleh orang kepercayaan pihak perumahan. Jadi kami membatalkan dan menarik kembali ijin yang pernah kami tandatangani,” ujarnya.

Ditambahkan Abad, seharusnya pihak pemdes dan pemcam menela’ah persyaratan terlebih dahulu sebelum membubuhkan tandatangan persetujuan. Pikirkan dampak keberadaan perumahan tersebut, terhadap lingkungan, “Jangan karena menerima sesuatu langsung saja ditandatangani. Untuk itu, kami menolak keberadaan Perumahan tersebut, andai kata mekanisme perijinannya tidak ditempuh sesuai prosedur,” tandasnya kepada Perak, Sabtu (09/03/2019).

Dari hasil investigasi Perak dilapangan dan informasi dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa Kepala Desa Purwadadi dan Camat Purwadadi, diduga telah menerima sesuatu dari pihak developer, demi memuluskan perijinan. (Hamid)

Berita Lainnya