KPU Subang Gelar Simulasi Pendaftaran Bapaslonbup
SUBANG,(PERAKNEW).- Dalam Persiapan dan simulasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 KPU Kabupaten Subang melaksanakan Rapat koordinasi bersama para partai politik yang ada di Kabupaten Subang.
Acara koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kapolres AKBP Mohammad Joni S.I.K., Kapolsek Kota dan Ketua Panwaslu Kabupaten Subang.
Dalam agenda tersebut pihak KPU menyampaikan informasi terkait Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 Tentang Pejelasan Beberapa Ketentuan Pencalonan Pemilihan tahun 2018. Yang di dalamnya ada Panduan Teknis Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2018 Serta Pendaftran Pasangan Calon.
Menurut Divisi tehknik, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Subang, Ahmad Koncara Mengatakan Kepada para pengurus partai politik dikabupaten Subang bahwa Konsolidasi politik pencalonan harus satu nafas dengan konsolidasi Administrasi pencalonan.
Sementara itu maksud dan tujuan acara kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi tehnik dan tahapan pencalonan sehingga partai politik dan bakal calon dapat mempwrsiapkan diri dan menghitung segala kelengkapan dan kebutuhan pencalonan.
Lanjut Ahmad, poin poin yang di sampaikan:
1. Syarat pencalonan dan Syarat Calon
2. Point-Point penting pada saat dan waktu pendaftaran sekaligus meyampaikan simulasi untuk pendaftaran.
Dijelaskannya, bahwa ada empat dokument yang secara komulatif mesti diserahkan kepada KPU Subang, meliputi 1. Surat Pencalonan 2. Form keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) tentang persetujuan pasangan calon, 3. Surat pernyataan kesepakatan partai dalam pencalonan 4. Surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon yang terangkum dalam Form B. KWK, B.1.KWK, B.2.KWK, B. 3.KWK,B.4.KWK ditambah BB.1.KWK BB. 2.KWK, BB. 3.KWK serta lampiran kelengkapan dokument lainnya.
Terkait Bapaslon yang mendaftar oleh partai politik terkait statusnya akan ditentukan oleh Tiga Status Pertama, diterima syaratnya, seluruh syarat pencalonan ada dan sah, Kedua Dikembalikan untuk diperbaiki, dan KPU Subang akan mengembalikan dokument pendaftaran apabila ada syarat pencalonan dan syarat calon belum terpenuhi dan masih ada cukup waktu pendaftaran, Ketiga ditolak apabila terjadi kondisi dimana syarat pencalonan dan syarat calon belum terpenuhi dan tidak ada cukup waktu untuk mendaftar kembali, bisa dipastikan akan di tolak. (Adih)