oleh

KPU Lampung Timur Nyatakan Masalah Rekrutmen PPK Batanghari Nuban Sudah Clear

PERAKNEW.com – Menindaklanjuti keputusan sidang penanganan pelanggaran administrasi terkait proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Batanghari Nuban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyatakan permasalahan tersebut sudah selesai.

Komisioner KPU Lampung Timur Wanahari mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan perintah Bawaslu untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur perekrutan PPK tersebut.

“Bawaslu memerintahkan KPU Lampung Timur untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme terhadap anggota panitia pemilihan Kecamatan yang tercantum dalam SK DPD Partai Golkar Lampung Timur atas nama Muklis,” paparnya, Jumat (13/1/2023).

Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada seluruh calon anggota PPK se-Lampung Timur. “Dan itu sudah kita lakukan ketika tahapan wawancara. Hanya saja, memang tidak dimunculkan di persidangan kemarin,” ujarnya.

Baca Juga : Warga Tambakdahan Digegerkan Penemuan Mayat Kakek Usia 70 an

Menurutnya, anggota PPK tersebut mengaku gerogi saat diwawancarai ketika persidangan. “Saudara Muklis saat dipersidangan ditanya, apakah ia masuk kepengurusan Partai Politik, dan dijawab tidak,” paparnya.

“Kemudian, saat kami menanyakan kepada yang bersangkutan, ternyata kondisi psikologinya kaget, karena baru terpilih menjadi PPK, dilantik saja belum, sudah ada masalah ini,” tambah Wanahari.

Dia juga menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan pleno, menyikapi hasil putusan Bawaslu Lampung timur tersebut. “Pascaputusan itu, KPU Lampung Timur langsung melakukan rapat pleno untuk menyikapi putusan Bawaslu,” ucapnya.

Setelah melakukan klarifikasi terhadap Muklis, pihaknya langsung melaporkan hasil tersebut ke KPU Provinsi Lampung. “Sesudah itu, kami langsung ke KPU Provinsi untuk melaporkan hasil proses sidang secara keseluruhan,” katanya.

Baca Juga : Tak Mampu Menanjak Akibatnya Sebuah Truk Kontainer Alami Kecelakaan

Wanahari juga mengaku telah menyampaikan hasil keputusan KPU Lampung Timur ke Bawaslu setempat. “Bahwa yang bersangkutan (Muklis) memang sah dan memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara,” pungkasnya. (Wanda)

Berita Lainnya