oleh

KPK Tetapkan Ketum PPP Sebagai Tersangka Suap Promosi Jabatan Kemenag

JAKARTA, (PERAKNEW).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam promosi pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romahurmuziy yang akrab disapa Romy ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.

Romy juga yang sebelumnya dijaring KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), di sebuah Hotel Surabaya, Jumat (15/3/2019).

Pada waktu itu, Romy kena OTT bersama lima orang lainnya, yaitu HRS, (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur), MFQ (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik), ANY (Asisten Romy), AHB (Calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP) dan S (Sopir MFQ dan AHB), serta KPK mengamankan uang tunai Rp156.758.000.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut, disampaikan Pimpinan KPK, Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romu adalah selaku anggota DPR RI diduga sebagai penerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, berinisial HRS dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, MFQ.

Menindaklanjuti penanganan kasus tersebut, KPK juga telah menyegel dua ruangan pada Kementerian Agama, yaitu ruangan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, “Dua ruangan di Kementerian Agama itu disegel karena ada kebutuhan klarifikasi untuk proses penyelidikan,” ungkapnya, Sabtu, 16 Maret 2019. (Hendra/Red/Net)

Berita Lainnya