oleh

KPK Tetapkan 16 Tersangka Kepala Daerah Jabar Tahun 2008-2022

JAKARTA, (PERAKNEW).- Lagi- lagi salah seorang Kepala Daerah di Jawa Barat (Jabar) terjaring kasus korupsi, Ade Munawaroh Yasin yang notabene Bupati Bogor kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dikala ini memiliki waktu 1×24 jam untuk memastikan status Ade Yasin dalam permasalahan dugaan suap yang pula menyeret beberapa pegawai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Kanwil Jabar).

Ade Yasin jadi Kepala Daerah kedua di Jabar yang diciduk KPK pada tahun 2022 ini, lebih dahulu KPK juga menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi selaku tersangka pencucian uang. Inilah catatan Kepala Daerah yang terjerat korupsi di Jabar sampai tahun 2022.

1. Walikota Bekasi Rahmat Effendi

KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen selaku tersangka terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Pepen lebih dahulu dijerat KPK selaku tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa dari hasil Operasi Tangkap Tangan( OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5, 7 miliar.

2. Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna selaku tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos COVID- 19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.

Penetapan tersebut sekalian menaikkan catatan orang no satu di kabupaten yang tercipta pada tahun 2007 silam itu terjerat kasus korupsi.

3. Walikota Cimahi Ajay M Priatna

KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna selaku tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Tidak hanya Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan.

” Sehabis dilakukan serangkaian pemeriksaan serta saat sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK merumuskan terdapatnya dugaan tindak pidana korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018- 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/20).

4. Bupati Indramayu Supendi

KPK resmi menetapkan Bupati Indramayu Supendi selaku tersangka kasus suap berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Supendi diduga menerima suap untuk memuluskan pihak swasta mengerjakan proyek itu.

” Sejalan dengan kenaikan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang terdakwa,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/19).

Supendi, Omarsyah, serta Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda- beda dari Carsa. uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang- lebih Rp 15 miliar.

5. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin selaku tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

” KPK tingkatkan status penindakan masalah ke penyidikan dengan 9 orang selaku terdakwa,” ucap Wakil Pimpinan KPK Laode Meter Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/18).

Neneng Hassanah Yasin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung. Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

6. Bupati Bandung Barat (alm) Abu Bakar

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat awal, Abu Bakar selaku tersangka kasus suap. Ia ditetapkan selaku tersangka oleh KPK pada (11/04/18).

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Dinas (Kadisperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Weti Lembanawati, Kepala BKD Asep Hikayat serta Kepala BPD KBB Adityo selaku terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana 5, 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

7. Bupati Subang Imas Aryumningsih

Imas lebih dahulu menjabat sebagai Wakil Bupati, karena Bupati Ojang Sohandi meneruskan tongkat estafet pada (08/06/17) sebab terjerat kasus hukum.

Imas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Korupsi oleh KPK sebab menerima hadiah atau gratifikasi senilai Rp 410 juta terkait pengurusan perizinan pembuatan pabrik di Subang. Ia divonis hukuman penjara selama 6, 5 tahun.

8. Bupati Subang Ojang Sohandi

Saat sebelum menjerat wakilnya, Imas Aryumningsih, Bupati Subang Ojang Sohandi ditangkap terlebih dulu sebab diduga melakukan suap pada jaksa di Kejati Jabar sampai terjerat OTT KPK pada (12/04/16).

Ojang divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta, sebab terbukti menerima suap serta pencucian uang dalam masalah tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

9. Wali Kota cimahi Atty Suharti Tochija

Atty diciduk KPK bersama dengan suaminya Itoc Tochija, yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi 2 periode. Dia diamankan di kediamannya di Sukasari, Kota Bandung.

Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata serta Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.

10. Bupati Karawang Ade Swara

KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara pada (18/07/14). Dia dijadikan tersangka bersama dengan istrinya, Nur Latifah dalam dugaan pemerasan terhadap pihak swasta. Keduanya ditangkap dalam OTT pada (18/07/14).

Ade Swara divonis 6 tahun penjara serta membayar denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan 3 bulan penjara. Sedangkan istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan 3 bulan.

11. Bupati Bogor Rachmat Yasin

Kakak kandung dari Ade Yasin, Rahmat Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pemeberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Puncak, Bogor pada 2014.

Dalam masalah tindak pidana korupsi, Rachmat Yasin disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total dekat Rp8, 9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati serta Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

12. Wali Kota Bandung Dada Rosada

Dada Rosada ditetapkan tersangka oleh KPK dalam permasalahan suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait Bantuan Sosial pada (26/06/13). Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat (16/08/13).

13. Bupati Subang Eep Hidayat

Eep Hidayat dijebloskan ke dalam penjara sehabis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi upah pungut pajak bumi serta bangunan di Subang. Ia kemudian mendapatkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta serta harus mengembalikan uang ke kas negara Rp 2, 548 miliar.

14. Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad

Mochtar Muhammad jadi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka kasus upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura, upaya penyuapan terkait pengasahan APBD Pemkot Bekasi tahun 2019 serta pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Pemkot Bekasi 2009.

Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung pada (07/03/12) menjatuhkan pidana penjara sepanjang 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana bonus uang pengganti sebesar Rp 639 juta kepada Mochtar Muhammad yang lebih dahulu divonis bebas oleh Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi Bandung.

15. Bupati Garut Agus Supriadi

Bupati Garut periode 2004- 2009 Agus Supriadi jadi tersangka setelah kasus korupsi APBD Garut semenjak 2004 sebesar Rp 6, 9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang (23/04/08) menghukum Bupati Garut non aktif Agus Supriadi, dengan hukuman 7, 5 tahun penjara. KPK yang meminta Agus dihukum 10 tahun penjara.

16. Gubernur Jawa Barat periode 2003- 2008 Danny Setyawan

Danny Setiawan ditetapkan tersangka oleh KPK pada (21/07/08) usai tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran serta alat berat di Pemprov Jabar 2008.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada (30/06/09), Danny Setiawan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dengan pimpinan sidang Moefri.

” Tersangka sudah teruji secara legal serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang di atur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diganti jadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Pimpinan Majelis Moefri. (Red)

Berita Lainnya