JAKARTA, (PERAKNEW).-Komisi Pemberantasan Korupsi menolak Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau dia di dalam KUHP, untuk melakukan perubahan itu agak lebih sulit. Karena KUHP itu merupakan kodifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Padahal kata Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Univeraitas Hasanuddin, Makassar tersebut, undang-undang tentang pidana khusus tersebut sangat dinamis perkembangannya.
“KPK beranggapan sebaiknya Undang-undang Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika itu berada di luar KUHP karena untuk beberapa hal. Satu, misalnya perkembangannya sangat dinamis. Itu harapan kami,” katanya.
Tidak hanya KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Institute Criminal Justice Reform, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak keras masuknya tindak pidana khusus (Tipsus) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya, ada lima Tipsus yang dimasukan oleh Pemerintah dan DPR dalam RKHUP tersebut, yakni Kejahatan HAM Berat, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait Kejahatan HAM Berat yang meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi disebut Komnas HAM sebagai kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, memasukannya kedalam RKHUP akan menjadikannya sebagai kasus tindak pidana biasa dan berpotensi melanggengkan imunitas.
“Karena karakter khususnya yang berbeda dengan kejahatan biasa (ordinary crimes) atau kejahatan umum (general crimes),” kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Kata Roichatul, kejahatan-kejahatan yamg termasuk dalam Pelanggaran HAM berat tersebut mengguncang hati nurani umat manusia karena kekejaman, sifatnya yang sistematis, besarnya jumlah korban, atau tersebar luasnya tempat terjadinya kejahatan.
Sehingga menurut dia, layak menjadi urusan komunitas internasional secara keseluruhan, bahkan menjadi kewajiban semua umat manusia untuk mencegah dan menindaknya
“Kejahatan-kejahatan tersebut menganut sejumlah asas atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, seperti; tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa, dapat diterapkan secara retroaktif, kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare) atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dedere aut punire), dan pertanggungjawaban pidana komandan (militer) atau atasan (sipil) atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kekuasaan atau pengendaliannya yang efektif, dan tidak mutlaknya penerapan konsep nebis in idem,” katanya.
Sama halnya dengan Komnas HAM, ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai RKUHP memasukan Pasal-pasal Tipsus secara tidak cermat. Akibatnya, banyak terjadi perubahan yang cenderung melemahkan peran undang-undang khusus tersebut.
“Intinya tipsus dipaksakan masuk dengan adopsi yang tidak sempurna, belum lagi dengan pemdekatan yang berbeda seperti UU Narkotika yang harusnya lebih berperspektif kesehatan nasyarakat ketimbang pidana,” kata Anggota Aliansi Reformasi KUHP Supriyadi Widodo Eddyono.
Kata dia, saat ini pembahasan rancangang KUHP sudah hampir selesai. Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan Panitia Kerja pada tanggal 13 Juni 2017 kemarin. Saat ini kata Widodo, Panja sudah memerintahkan tim khusus dan tim penyusun segera bekerja untuk menyelesaikan hasil pembahasan panitia kerja RKUHP.
Oleh karena itu ICJR mendesak seluruh lembaga yang terkait dengan hal tersebut untuk merespon langkah pemerintah dan DPR terkait RKUHP tersebut. Seperti Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber: Suara.com