oleh

KPK Masih Melengkapi Berkas Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

JAKARTA, (PERAKNEW).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih memenuhi pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU).

“Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, sepanjang ini KPK masih terus memenuhi pemberkasannya,” ucap Ali Fikri Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK dalam keterangannya, Rabu (11/05/22).

KPK membenarkan hendak menuntaskan penyidikan, walaupun pihak Puspom TNI telah menghentikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Akan tetapi, sekali lagi bahwa penghentian penyidikan itu tidak mutlak, dalam makna tentu terdapat klausul bila setelah itu ditemui terdapat bukti-bukti baru, terdapat indikasi- indikasi menguat di dalam penyidikan pasti dapat dibuka kembali,” Ucap Ali.

Oleh sebab itu, kata ia, penyidikan di KPK senantiasa bersinambung serta KPK pula membenarkan kasus tersebut hendak dibawa ke proses sidang.

Lebih dahulu, KPK mengapresiasi vonis hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Maret lalu, yang menolak segala gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway tersangka dalam kasus tersebut.

KPK meyakini kalau segala penyidikan sudah sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum. Tidak hanya itu, KPK pula membenarkan segala penindakan semenjak sesi penyelidikan sampai penuntutan dilakukan dengan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus yang dilakukan para tersangka ialah dengan melakukan penggelembungan harga (Mark Up). Awal mulanya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp. 738 miliar. Tetapi, atas perintah Joko Widodo Presiden, pengadaan itu dibatalkan.

Akan tetapi, nyatanya muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU bertepatan pada 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU serta PT. Diratama Jaya Mandiri, tentang pengadaan Heli angkut AW-101. PT. Diratama Jaya Mandiri, telah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp. 514 miliar.

Selaku informasi, Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu tiba diakhir Januari 2017. Namun, belum sempat digunakan sampai saat ini. Penyidik POM TNI sendiri, telah memblokir rekening atas nama PT. Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang sebesar Rp.139 miliar.

Jenderal Purnawirawan (Purn) Gatot Nurmantyo Panglima TNI pada periode dikala itu mengatakan, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp. 224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101 tersebut.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Baca Juga : Briptu Hasbudi Sebut Nama Seorang Jenderal Terima Duit Haram Darinya, Ini Kata Irjen Daniel…

Ada 5 tersangka dari unsur Militer dalam kasus tersebut, ialah Marsekal Pertama Fachry Adamy Wakil Gubernur Akademi AU, yang pula mantan pejabat pembentuk komitmen ataupun Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka yang lain, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabes AU, Pelda SS sebagai Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn.) FTS sebagai mantan Sesdisadaau, serta Marsekal Muda TNI (Purn) SB sebagai Staf khusus Kasau mantan Asrena Kasau. (Red)

Berita Lainnya