oleh

Koruptor Memakai HAM, Rakyat Pakai Apa?

Berita Koran Subang

Sepertinya HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia sudah dipergunakan dalam ranah yang tidak semestinya. Atau memang konsep HAM harus dikaji ulang untuk kepentingan bangsa Indonesia bukan untuk segelintir elit.

Bagaimana tidak, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah melakukan pemberian remisi bagi koruptor. Dan sintingnya pemberian remisi itu diberikan bertepatan dengan perayaan HUT ke-71 Proklamasi pada 17 Agustus 2016. Moment kemerdekaan yang sakral untuk rakyat Indonesia dipakai untuk remisi maling uang rakyat? Kemana nurani pemerintah?

Jumlah maling duit rakyat yang diremisi sebanyak 428 orang. Dua di antaranya, ‎terpidana tujuh tahun penjara kasus suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang‎ (remisi lima bulan). Berikutnya, terpidana 30 tahun kasus dugaan suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bulan). Nazaruddin mendapat remisi satu bulan 15 hari saat Idul Fitri, Juli 2016). Pada thn 2015, Nazar dapatkan 2 x remisi dengan keseluruhnya tiga bulan.

Termasuk juga Neneng Sri Wahyuni terpidana 6 tahun terkait persoalan proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemnakertrans) mendapatkan remisi satu bulan 15 hari pada perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah. Sejak mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yang juga istri Nazaruddin sudah memperoleh remisi sepanjang 15 bulan sejak mulai 2013 silam.

KPK pun segera merespon obral remisi bagi koruptor dengan rencana menerapkan tuntutan pidana mati. Tapi bukankah payung hukum itu sudah ada? Namun tidak pernah digunakan oleh hakim dalam memvonis koruptor selama ini. Alasannya adalah karena lebih kepada faktor keadilan dan sekali lagi HAM. Pertanyaan kritisnya: Apakah koruptor itu manusia? Kalau manusia kenapa mereka memakan hak manusia lain? Karena karakter memakan seperti itu sama seperti hewan. Dan hewan tidak memiliki hak dalam konsep HAM, secara otomatis remisi itu tidak bisa diberikan dan secara insting kita sebagai manusia, hewan yang bisa membahayakan diri kita wajib dibunuh.

Anggota Wantimpres Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, menilai membudayanya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. “Hal itu bisa kita lihat di DPR, kepala daerah, dan pegawai departemen,” ujar Albert. “Ada yang mengatakan bahwa sistem kita sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korup.

Abuse Of Power, Sistem yang korup, hal itulah yang menjadi permasalahan di lembaga pemerintahan saat ini. Saat koruptor itu berlindung di balik HAM saat itu pula rakyat berfikir cerdas dan kritis, bagaimana hak saya sebagai rakyat? Bukanlah HAM hanya hak individu sebagai manusia saja? Bukankah Indonesia disatukan bukan atas individu tapi bersatu atas nama bangsa, satu tanah dan satu bahasa? Dengan begitu HAM berpotensi besar untuk memecah belah persatuan bangsa. Mintalah hak kita sebagai rakyat Indonesia bukan sebagai invidu manusia.

Karena koruptor itu sebahagian besar adalah pejabat maka sebenarnya mereka maling di rumahnya sendiri. Analoginya: apakah kita akan dihukum jika maling di rumah kita sendiri? Paling mendapat teguran dari orang tua. Begitu juga halnya dengan koruptor, batas nominal uang seperti 100 juta di kejaksaan dan Rp1 miliar d KPK yang dikorupsi dalam penyidikan mereka adalah contoh ‘toleransi’ terhadap pejabat maling. Sebelumnya ditegur terlebih dahulu untuk mengembalikan uang yang dirampok, kalau tidak penyidikan pun berlanjut. Game of Power? Permainan kekuasaaan?

Kekuasaan kelembagaan di pemerintahan saat ini tidak memiliki kontrol yang kuat dari rakyat. Karenanya, setiap lembaga memliki dewan kehormatan untuk menindak anggotanya yang terlibat pidana atau korupsi, seperti AM Fatwa lakukan kepada Ketua DPD, Irman Gusman atau pada kasus dengan guyonannya “Papa Minta Saham”-nya yang terkenal itu. Dari seluruh dewan kehormatan itu yang notabene berfungsi untuk mengontrol kinerja anggotanya terakumulasi dalam sebuah struktur kelembagaan negara mulai dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, pertanyaan untuk kita, sudahkah ada lembaga pengontrol untuk mengawasi kinerja Lembaga Negara? Jawabannya: Belum Ada.
Pencarian kritis untuk kita semua bagi yang mencintai republik ini dan sudah muak dengan pertikaian elit-elit negara dengan kedok korupsinya: Kami ingin Lembaga Rakyat segera dibentuk untuk mengontrol Negara. Satu lagi, justeru sejatinya pelanggar HAM berat adalah Koruptor sebab mereka telah merampok dan merampas hak orang banyak!!!

(Rendra KH)

Berita Lainnya