oleh

Korupsi Proyek Senderan Tukad Mati, PPTK Badung dan Dirut PT Undagi Jadi Tersangka

-KPK-711 views

Korupsi Proyek Senderan Tukad Mati, PPTK Badung dan Dirut PT Undagi Jadi Tersangka

DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati Legian, Kuta, Badung senilai Rp700 juta. Diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan dan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, I Wayan Se dan rekanan proyek, yaitu Dirut PT Undagi Jaya Mandiri, I Wayan Su.

Kepala Kejari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri mengatakan, tersangka IWS yang bertindak sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Pelaksanaan teknis proyek senderan sepanjang 570 meter yang dikerjakan tahun 2015/2016, selain tidak sesuai kontrak, volume dan juga mutu banyak kekurangan. Di antaranya senderan banyak yang retak dan jebol. Kamis, (20/7) malam.

Sementara Kasi Intel Humas Kejari Denpasar IGA Kusumayasa Diputra, mengatakan setelah penetapan dua tersangka, pihaknya saat ini sedang merampungkan berkas.

“Yang jelas setelah penetapan dua tersangka, yang disegerakan adalah pemberkasan,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya. Jumat, (21/7).

Saat melakukan proses penyidikan yang begitu lama, yakni hingga larut malam, akhirnya pihak penyidik Pidsus Kejari Denpasar, Kamis (20/7) malam akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus senderan Tukad Mati di Badung.

“Akhirnya atas ekspos yang kita lakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi, untuk pekerjaanya lanjutan senderan Tukad Mati, kami sepakat menetapkan dua tersangka.

Dijelaskan, PT Undagi dalam melakukan pekerjaanya, di perkara ini disebut penyidik banyak tidak sesuai dengan kontrak. Khususnya dalam volume dan mutunya. Sedangkan peranan PPTK tidak melakukan pekerjaan sesuai mekanisme semestinya.

“Banyak kekurangan dan mutunya,” terangnya.

Terkait pengembangan,  pihak penyidik selain melakukan audit atau penghitungan dengan BPKP,  juga meminta keterangan ahli.

“Untuk sementara nilai kerugian negara sebesar Rp 700 juta dari total nilai proyek sebesar Rp 2, 3 miliar,” ujarnya.

(Tim)

Berita Lainnya