oleh

Korupsi Dana Desa 2017 Kades Cinangsi Dipenjarakan

-Featured, KPK, SUBANG-1,867 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Wanajaya Kecamatan Tambak Dahan yang terjerat kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD). yang sekarang ini sedang penanganan Polres Subang dengan modus pembuatan LPJ Fiktif dan kini giliran Kepala Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Subang  yang terjerat  dengan kasus yang sama dengan modus pembuatan LPJ Fiktif Dana Desa Tahun 2017.

Tersangka diduga melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang atas program Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2017 sebesar Rp493 juta.

“Tersangka atas nama YA, Kades Cinangsi, sudah kami amankan,” ujar Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi saat melakukan ekspos di Mapolres Subang Jl. Mayjen Sutoyo No. 29 Kelurahan Karanganyar, Jumat (19/10/2018).

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo menerima Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2017 sebesar Rp493.015.600. DD tersebut perinciannya akan digunakan untuk beberapa kegiatan yang berlangsung dari 22 Juni 2017 sampai 22 Oktober 2017, yakni penetapan BUMDES sebesar Rp150 juta, hotmix jalan lingkungan RT 19/06 sebesar Rp150 juta, pembuatan TPT RT 01/01 senilai Rp52 juta, hotmix jalan lingkungan Rt 07/03 sebesar Rp41 juta, dan hotmix jalan lingkungan Rt 21/07 senilai Rp100 juta.

Namun kenyataannya, DD tersebut tidak dipergunakan seluruhnya oleh Kepala Desa Cinangsi, melainkan dana itu dipergunakan untuk kegiatan lain di luar dari RAB kegiatan Dana Desa dan tanpa dilakukan terlebih dahulu musyawarah desa. Sehingga, penggunaan Dana Desa untuk kegiatan lain tanpa melalui musyawarah desa, merupakan perbuatan melawan hukum.

Akibat ulah tersangka itu, Negara mengalami kerugian sebesar Rp107 juta berdasarkan hasil audit BPK dan Insoektorat Daerah Kabupaten Subang  dengan  “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Daerah Subang Nomor 700 703 I Irda, tanggal 6 Agustus 2018 terdapat indikasi kerugian keuangan Negara/ Daerah sebesar Rp107.138.142,” terangnya.

Diungkapkan Kapolres, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus korupsi dengan cara setelah Dana Desa Tahap I TA 2017 dicairkan di Bank BJB, kemudian dana tersebut diminta dari Bendahara Desa dengan alasan untuk keamanan penggunaan.

Sehingga dana tersebut dikelola secara langsung oleh Kepala Desa Cinangsi. Adapun para pelaksana kegiatan hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya, 47 berkas yang terdiri dari Permohonan Pencairan Dana Desa, Kwitansi Pencairan, SP2D, SPM, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Nota, Kwitansi pembayaran, Rekening Koran Desa Cinangsi, Buku catatan penggunaan uang, satu buah stempel bertuliskan PT. PETARANGAN UTAMA Jasa Kontruksi & Perdagangan Umum Jalan Cicariang Rt 33/05 Kp Cidaki Desa Jalancagak Kec Jalancagak HP 082119683833,

“Akibat perbuatannya, tersangka Kades Cinangsi YA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.  (Adih)

Berita Lainnya