PERAKNEW.com – Anak dibawah umur, sebut saja Mawar gadis belia berumur 13 tahun Siswi SMP korban tindak pidana Pemerkosaan dan Rudapaksa masih terbaring dirawat secara intensif di Ruang Kenanga Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung RSHS Bandung, Senin (10/7/2023).
Adapun tindakan pemerkosaan yang menimpa Mawar ini terjadi pada Bulan Mei 2023 lalu di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan seperti diketahui bahwa korban Mawar ini berdomisili Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Sebelumnya korban telah menjalani pemeriksaan dan perawatan khusus di HCU Anak Ruang Fresia RSHS Bandung selama kurang lebih dua minggu, karena korban mengalami luka-luka yang cukup serius dan mengalami pendarahan terus.
Seperti diterangkan Orang Tua Korban, kepada Perak saat diwawancarai di RSHS Bandung, Senin (8/7/2023) bahwa Mawar masih dalam perawatan, “Walau masih mengalami pendarahan sedikit, tapi alhamdulillah keadaan fisiknya semakin membaik dan sekarang lagi persiapan operasi kedua,” ujarnya.
Walau demikian, orang tua korban berharap keadaan anaknya semakin membaik dan sembuh sehat seperti sediakala dan ada harapan baik kedepannya, mengingat Mawar masih Sekolah dan masih penuh harapan cita-cita seperti anak-anak lain seusianya.
Baca Juga : Ridwan Kamil Serahkan Laporan Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun ke Menko Polhukam
Orang Tua Korban juga mengungkapkan, bahwa korban masih nampak mengalami defresi dan selalu menyebut nama pelaku asusila terhadapnya itu, “Di ruang rawat inap sambil terbaring Neng juga sering kelihatan kesal seperti depresi dan menyebut nama pelaku inisial (E) sambil bernada kesal dan masih suka menggigil kedinginan jika sedang ditransfusi darah,” ungkapnya.
Atas kejadian keji yang menimpa anaknya itu, kedua orang tua Mawar berharap Kepolisian Resort (Polres) Subang yang sudah meringkus sejumlah 3 (tiga) orang pelakunya, agar dapat segera pula menangkap pelaku utamanya yang kerap disebut-sebut Mawar ketika sedang mengalami defresi tersebut.
Namun, Kedua Orang Tua Korban juga mengungkapkan terima kasih kepada seluruh aparat yang sudah peduli dan respon cepat terkait penanganan kasus ini, “Terima kasih kepada aparat kepolisian sudah mau bertindak cepat atas laporan kasus ini, apalagi Bapak Bupati Subang dan Ibu Kapolres Subang sampai turun langsung melihat kondisi anak saya ke Rumah Sakit Ciereng Subang,” paparnya.
Seperti diketahui dalam konferensi Persnya Kapolres Subang, AKBP Sumarni di Markas Polres Subang, pada 20 Juni 2023 lalu mengungkapkan, bahwa sementara ini yang sudah diitetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus Pemerkosaan ini, baru 3 orang berinisial AN (18), AM (17) dan MR (17), sementara pelaku lainnya masih dalam pengembangan.
Baca Juga : Diduga Dikerjakan Asal Jadi, FMP Jabar Siap Laporkan Proyek P3A Desa Panyingkiran Kidul
Kapolres Subang mengungkapkan, bahwa akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Miliyar, ”Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tandasnya. (Pepen Adi)