oleh

Konstruksi Asal Jadi, 5 Toko EM Ambruk Rugikan Penyewa Ratusan Juta Rupiah

-SUBANG-1,200 views

Konstruksi Asal Jadi, 5 Toko EM Ambruk Rugikan Penyewa Ratusan Juta Rupiah
SUBANG, (PERAKNEW).- Diterjang hujan deras, 5 (lima) bangunan toko kontrakan milik Emmu Mahmud terletak di jalan Mayjen Sutoyo Kel Karanganyar, Kec/Kab. Subang yang sebagian menggunakan sepadan saluran irigasi ambruk hingga mengakibatkan seorang anak mengalami luka-luka dan kerugian dialami penyewa mencapai ratusan juta rupiah.

 

Dari pantauan Perak di tempat kejadian, bangunan yang diduga tanpa IMB tersebut berdiri persis di atas saluran sungai, ditambah lagi dengan material bangunan dibawah standar alias asal jadi tanpa memperhatikan aspek keselamatan jiwa para penghuninya dalam hal ini penyewa sehingga tak mampu menopang derasnya arus.

 

Kronologis kejadian, pasca hujan deras pada hari Minggu 28 Mei 2017, mulai dari pukul 17.00 WIB turun hujan lebat hingga pukul 21.30 WIB, sampai dengan tengah malam, yang mengakibatkan derasnya luapan air kali Sukarahayu menggerus dinding pondasi bangunan tersebut yang tepat persis berada di atas pondasi TPT saluran irigasi.

 

Manajer Operasional Divisi Pengairan III PJT II Subang Febrian menyatakan bahwa tak boleh ada bangunan atau dilarang keras membangun bangunan permanen di sepadan saluran, apalagi hingga menutupi saluran.

 

Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Subang Dede Barjon saat dikonfirmasi Perak mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak PJT untuk pemasangan plang larangan membangun dilokasi tersebut.

 

Berikut daftar korban berikut kerugiannya, Endang Rukmana penjahit kerugiannya mencapai Rp19 jutaan, Kiki Faizal pengusaha Vape sebesar Rp25 jutaan lebih, Fenny Preswati Dhewi pengusaha aksesoris motor Rp50 jutaan lebih, Indra Dermawan pengusaha Barber Shop Rp14 jutaan lebih, dan Dikdik Ridwan tetangganya pun turut kena imbas tempat usaha dan peralaatan usaha cuci steam motornya rusak tertimpa bangunan kontrakan sehingga mengalami kerugian Rp9 jutaan lebih.

 

Atas kejadian ini, para korban masih menunggu niat baik pemilik kontrakan untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat, namun jika hal ini tidak dilakukan maka mereka akan menuntutnya baik secara perdata maupun pidana.

 

Seperti diketahui bangunan toko kontrakan milik Emmu Mahmud Warga Cigadung selain diduga tidak berizin juga melanggar Perda nomor 13 tahun 2006 tentang K3, serta banyak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.Septian

Berita Lainnya