oleh

Kondisi Rutilahu Mak Nari Semakin Memprihatinkan Hanya Bisa Pasrah

-SUBANG-1,546 views

PAGADEN BARAT-SUBANG, (PERAKNEW).- Nenek Nari (75) dan kedua cucu dari adiknya hidup serba kekurangan, yang beralamat di Kampung Balingbing RT 17/RW 04, Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, saat ini kondisinya semakin memprihatinkan.

Akhir-akhir ini intensitas hujan yang tinggi, dengan kondisi atap yang sudah rapuh dan beberapa genteng pecah sebabkan rumah Nenek Nari terendam air hingga setinggi betis orang dewasa, lebih naasnya lagi lantai rumahnya masih tanah.

“Kamari babaraha kali kebanjiran, sabitis, nepi ka sendal, wadah sabun paralid, tuh di lebet bumi oge masih keneh baseuh (kemarin beberapa kali kebanjiran, setinggi betis, sampai sendal, tempat sabun ikut hanyut, tuh di dalam rumah juga masih basah)” Tutur Nenek saat dikunjungi Perak pada Kamis, (7/1/2021).

Setiap kali hujan deras nenek Nari mengungsi ke tetangga, karena kondisi rumah yang tidak mungkin untuk di huni.

Harapan Nenek Nari untuk memiliki sebidang tanah dan bangunan yang layak, tampaknya belum ada titik terang. Pasalnya tanah yang sekarang ditempati bukan milik pribadi sehinga bantuan pemerintah untuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tidak dapat direalisasikan.

Semenjak bulan Oktober tahun 2020 lalu, seperti yang telah di beritakan PerakNew.com Pihak Pemerintah Desa Balingbing yang berjanji akan mengusahakan mencarikan sebidang tanah untuk nenek Nari, hingga saat ini belum ada kabar.

“Teu aya kadieu deui saprak bulan Oktober pami te salah mah, padahal kamari kabumi tatanggi anu di pengkeur, anu kenginng bantuan, tapi sugan kumaha-kumaha, ongkoh-ongkoh weh (Tidak ada kesini lagi semenjak bulan Oktober kalau tidak salah, padahal kemarin ke rumah tetangga yang di belakang, yang dapat bantuan tapi,tidak gimana-gimana, masing-masih saja) Imbuhnya sambil menahan air mata.

Jika melihat dari ketentuan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Karenanya fakir miskin berhak untuk memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.

Lebih jelas lagi, dalam Pasal 14 Jo. Pasal 1 Angka 4 dan 5 UU No. 13/2011 tentang Fakir Miskin secara tegas mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bertanggungjawab menyediakan pelayanan perumahan.

Nenek Nari masih berharap doanya dikabulkan, ada orang baik yang tersentuh untuk membantunya memiliki tanah untuk dibangun rumah sebelum dirinya wafat, minimal cucunya dari adiknya bisa tinggal di rumah sendiri. (Duryani)

Berita Lainnya