oleh

Kompak..! Bupati KBB Beserta Anak Jadi Tersangka Korupsi Bansos

JAKARTA, (PERAKNEW).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat (KBB), AA Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran dana Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah (Pemda) KBB tahun 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (1/4/2021), “Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Bulan Maret 2021, dengan menetapkan tersangka AUS (Bupati Bandung Barat) periode 2018-2023,” ungkapnya.

Selain AA Umbara, Alexander menjelaskan, bahwa KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang), yakni M. Totoh Gunawan sebagai tersangka, “Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan
terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta
lainnya,” jelasnya.

Namun, Alexander menyampaikan, kedua tersangka AA Umbara (Bupati KBB) dan Anaknya (Andri Wibawa) tidak bisa hadir dalam pemeriksaan, karena sedang sakit, “Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan kami pun mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ujarnya.

Alexander menyebut, “Dua tersangka, yaitu AUS (Aa Umbara Sutisna) dan AW (Andri Wibawa) hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” katanya.

Alexandes mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengonfirmasikan kabar soal keberadaan Aa Umbara yang sedang sakit. Ia menyebutkan, Aa Umbara tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent, “Dapat informasinya sakit, dirawat di RS Advent. Saya belum sempat besuk karena baru dapat kabar juga,” katanya.

Disinggung soal penetapan tersangka Aa Umbara, Asep enggan berkomentar. Ia hanya mendoakan yang terbaik untuk Aa Umbara dan memilih akan mengikuti perkembangan selanjutnya, “Kita enggak akan memberikan komentar, karena bukan ranah kita. Mendoakan yang terbaik buat beliau dan kita lihat saja perkembangannya seperti apa, karena ini baru tahu juga,” tuturnya.

Saat gelar perkara KPK, hanya Totoh Gunawan yang mengenakan rompi oranye dan memunggungi layar kamera. Totoh ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Seperti diketahui sebelumnya, Rumah Bupati KBB, Aa Umbara digeledah oleh penyidik KPK, pada Selasa (16/3/2021). 

Selain rumah kediamaan Aa Umbara, dua rumah kerabatnya di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat juga turut digeledah. 

Sebagai edukasi hukumnya, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (Red/Net)

Berita Lainnya