PERAKNEW.com – Di bawah kepemimpinan Menteri BUMN selama lima tahun terakhir, PT PLN (Persero) telah melakukan langkah-langkah nyata dalam memperkuat hubungan dengan lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan aset-aset vital dan guna memastikan keandalan serta keberlanjutan pasokan listrik.
Wujud nyata dari inisiatif tersebut, pada Selasa (1/10), dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kolaborasi khususnya dalam upaya memberikan pelayanan kelistrikan yang terbaik kepada masyarakat, PT PLN (Persero) UP3 Garut melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Kunjungan ini tidak hanya sebagai langkah strategis untuk membangun hubungan yang lebih solid, tetapi juga untuk membahas isu-isu krusial terkait pelayanan kelistrikan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Garut.
Hadir dalam kunjungan kerja tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne dan Manager PLN UP3 Garut Atikah Dewi Anggreny serta jajaran manajemen dan struktural lainnya baik dari Kejaksaan Negeri Garut maupun PLN UP3 Garut.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) UP3 Garut dan Kejaksaan Negeri Garut telah memiliki hubungan dan kerjasama yang cukup baik, hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama yang menyangkut Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga : Soal Pencemaran Nama Baik, Ketua IWO Kalbar Buat Laporan Ke APH
Dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut juga dilaksanakan ramah tamah dan diskusi singkat tentang perkembangan masing-masing organisasi baik mengenai PLN UP3 Garut maupun Kejaksaan Negeri Garut.
Manager PLN UP3 Garut Atikah Dewi Anggreny mengatakan, “Kunjungan kerja ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi kami dengan pihak kejaksaan, terutama menyangkut persoalan hukum, karena PLN dalam setiap menjalankan tugas negara terkadang menghadapi masalah hukum baik dalam lingkup keperdataan maupun dalam lingkup tata usaha negara,” ujarnya.
Atikah juga menjelaskan, “Kami berharap dengan adanya kolaborasi dan sinergitas ini, maka penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi dapat dilakukan dengan optimal, tanpa cacat hukum atau masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Baca Juga : Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Atikah menambahkan, pihaknya akan terus membangun komunikasi yang efektif dengan Kejaksaaan Negeri, karena dirinya yakin bahwa baik PLN maupun Kejaksaan Negeri mempunyai visi yang sama untuk dapat memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan mengawal agenda pemerintah di sektor ketenagalistrikan.
Pada akhir pertemuan, kedua pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dan kerjasama, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait ketenagalistrikan hingga perlindungan aset-aset vital PLN.
Sementara itu General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Susiana Mutia menyampaikan, “PLN terus berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai stakeholder sehingga upaya PLN dalam menyediakan listrik bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Baca Juga : Siapkan Pertanian Unggulan, Pj Bupati Indramayu Kunjungi Balai Benih Hortikultura
“Kami berharap berkolaborasi dan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan energi listrik,” tutup Susiana. (Herna)