oleh

Ketua BPD Bakka-Bakka Serahkan Jabatan Tak Pahami Perda

POLEWALI MANDAR-SULBAR, (PERAKNEW).- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakka-Bakka, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Drs. Almadar Fattah meletakkan atau mengundurkan diri dari jabatannya itu.

Pengunduran dirinya tersebut, disampaikan pada acara Musrenbang Desa Bakka-bakka yang dihadiri Kepala Desa Bakka-bakka, Darwis, S.E., para kadus, pendamping desa, anggota BPD dan para tamu undangan, Kamis (16/8/18).

Alasan Almadar mundur dari jabatannya, karena akan fokus bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, Almadar secara gampang menyerahkan jabatan pemerintahan itu langsung kepada keponakannya, bernama Kappi, tanpa menempuh prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih parahnya lagi. Dalam sambutannya, Almadar menyampaikan, “Alasan jabatan saya diserahkan kepada keponakan saya, Kappi, karena dia memiliki karakter yang sama dengan saya,” ujarnya, sambil menutup kata sambutannya itu dan langsung bergegas meninggalkan acara.

Atas hal tersebut, bahwa Amadar diduga tidak memahami Peraturan Daerah Kab. Polewali Mandar Nomor 3 tahun 2015 tentang BPD, bahwa berhenti menjadi anggota BPD semuanya butuh proses dan proses itu diatur dalam Perda tersebut, bukan penunjukan langsung.

Selain itu, selama menjabat sebagai Ketua BPD, Almadar diduga tidak menjalankan Perda tersebut. Seperti yang tercantum dalam pasal 18, bahwa BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat, disampaikan paling sedikit 1 (Satu) kali dalam setahun. Informasi itu disampaikan dapat melalui pertemuan atau media cetak.

Informasi tersebut, termasuk laporan hasil pertanggungjawaban penggunaan dana operasional yang terintegrasi dengan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa. (Syarifuddin)

Berita Lainnya